Ojol Dipangkas ke 8 Persen, Pedagang Ritel Khawatir Harga Ikut Naik

Aturan baru potongan komisi aplikator ojek online yang dibatasi maksimal 8 persen memicu kewaspadaan dari pelaku ritel. Kekhawatiran utama mereka bukan pada ojol penumpang semata, melainkan efek rambatan yang bisa mendorong kenaikan komisi di restoran dan toko ritel.

Jika biaya di hulu ikut naik, dampaknya dikhawatirkan sampai ke konsumen dalam bentuk harga barang atau makanan yang lebih mahal. Karena itu, asosiasi pengusaha mulai menyiapkan langkah antisipasi agar penyesuaian skema komisi tidak melebar ke sektor lain yang belum diatur.

Ritel dan restoran diminta tetap diawasi

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengatakan pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut. Ia ingin memastikan perubahan komisi untuk aplikator tidak merembet ke ritel maupun restoran.

“kami akan pantau agar jangan menaikkan dari ritel atau restoran,” kata Budiharjo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2026). Hippindo juga membuka ruang dialog dengan para pengelola marketplace untuk menjaga agar tidak ada kenaikan komisi sepihak.

Langkah itu ditujukan bagi restoran dan toko ritel yang beroperasi di dalam mal maupun yang berjualan secara daring. Fokus pengawasan ini muncul karena relasi antara aplikator, restoran, dan toko ritel ikut menjadi sorotan setelah aturan baru berlaku.

Aturan baru masih terbatas untuk ojol penumpang

Pemerintah belum memperluas pembatasan komisi tersebut ke seluruh sektor bisnis digital. Saat ini, kebijakan itu baru berlaku spesifik untuk layanan ojek online roda dua yang mengangkut penumpang.

Dengan skema baru ini, mitra pengemudi motor berhak atas pendapatan bersih sebesar 92 persen dari total tarif perjalanan yang dibayar penumpang. Perusahaan aplikasi hanya boleh mengambil bagian maksimal 8 persen dari total tarif tersebut.

Skema itu jauh lebih ringan dibanding potongan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen. Sebelumnya, pembagian hasil antara pengemudi ojol dan platform mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, dengan porsi 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk perusahaan aplikator.

SkemaPorsi PengemudiPorsi Aplikator
Aturan baru92 persen8 persen
Skema sebelumnya80 persen20 persen

Aturan pemangkasan komisi aplikator itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Layanan digital lain belum ikut berubah

Meski aturan baru sudah berlaku, layanan digital lain masih memakai skema komisi lama. Pesan-antar makanan, kurir logistik pengantar barang, serta taksi online roda empat belum masuk dalam pembatasan komisi yang baru.

Pemerintah menyebut fokus awal kebijakan memang diarahkan ke ojol penumpang roda dua. Sektor itu dipilih karena memiliki basis pengemudi dan pengguna paling besar, sehingga dampaknya dinilai paling luas jika terjadi perubahan skema komisi di lapangan.

Terkait