Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti rencana anggaran perjalanan dinas luar negeri Disperindag Jatim yang mencapai Rp2,489 miliar pada 2026. Dana itu disiapkan untuk misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong.
Sorotan muncul karena Pemprov Jatim sudah menerapkan kebijakan efisiensi melalui fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Kebijakan itu juga disebut sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi.
DPRD pertanyakan konsistensi efisiensi
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala, menilai seluruh organisasi perangkat daerah harus menjalankan efisiensi secara konsisten. Ia menyebut alokasi perjalanan dinas luar negeri perlu dicermati karena kebijakan penghematan sudah ditetapkan di tingkat provinsi.
Erick menilai ada ketidakkonsistenan jika efisiensi tetap dijalankan, tetapi anggaran perjalanan luar negeri masih disiapkan dalam jumlah besar. Ia meminta aturan yang sudah dibuat sendiri itu dihormati, dicermati, dan dijalankan secara bijak.
Menurut politisi PSI itu, kritik DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar belanja daerah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan masih banyak kebutuhan warga Jawa Timur yang seharusnya bisa dipenuhi dengan anggaran yang ada.
Alokasi perjalanan dan agenda luar negeri
Disperindag Jatim disebut mengalokasikan dana tersebut untuk kegiatan misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong. Biaya itu mencakup tiket pesawat pulang-pergi serta kebutuhan perjalanan lainnya.
Selain rencana anggaran 2026, Disperindag Jatim juga dijadwalkan kembali melakukan kunjungan ke Hong Kong pada 22-23 Juli mendatang. Informasi itu ikut memperkuat perhatian DPRD terhadap konsistensi penggunaan anggaran perjalanan luar negeri.
Erick juga merujuk pada ketentuan pengurangan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen. Dengan aturan itu, ia menilai anggaran Rp2,48 miliar seharusnya bisa ditekan secara signifikan.
Ia memperkirakan sisa anggaran yang layak digunakan untuk kegiatan luar negeri hanya sekitar Rp600 juta jika pemotongan 70 persen diterapkan. DPRD Jatim pun menyatakan akan terus mengawasi implementasi efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah.
Pengawasan atas kebijakan penghematan
Erick mengingatkan agar OPD tidak melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Pemprov Jatim sejak April 2026 juga menjalankan langkah penghematan lain, termasuk evaluasi penggunaan BBM, listrik, dan biaya operasional perangkat daerah.
Di tengah kebijakan penghematan itu, besarnya pos perjalanan dinas luar negeri Disperindag menjadi perhatian karena dinilai perlu selaras dengan arah efisiensi pemerintah provinsi. Komisi A menegaskan pengawasan tetap akan berjalan agar setiap rupiah belanja daerah digunakan sesuai prioritas yang lebih mendesak bagi masyarakat.
Source: lentera.co






