Komdigi mengingatkan orang tua agar tidak meminjamkan akun media sosial kepada anak, meski perlindungan anak di ruang digital sudah diperkuat lewat PP TUNAS. Peringatan ini menyoroti satu celah yang masih sering terjadi di rumah, yakni kebiasaan berbagi akun yang bisa membuat pembatasan usia dan pengawasan konten menjadi tidak efektif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sistem digital tidak bisa sepenuhnya menggantikan peran keluarga. Ia menjelaskan, hukum memang bisa mewajibkan verifikasi usia, tetapi tidak bisa mencegah anak memakai akun milik orang tua.
Pernyataan itu disampaikan Alexander dalam acara “Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang” di Jakarta. Ia menekankan bahwa algoritma bisa diatur, tetapi percakapan ibu dan anak di rumah tetap menjadi kunci utama untuk melindungi anak.
Peran orang tua tidak bisa digantikan sistem
Komdigi menilai fitur parental control atau family link yang disediakan platform digital tidak akan efektif bila orang tua tidak benar-benar menggunakannya. Karena itu, orang tua dan wali diminta menjadi kurator pertama bagi pengalaman digital anak.
Alexander menyebut celah perlindungan anak hanya bisa ditutup oleh orang tua atau wali yang aktif mengawasi. Ia menilai pengasuhan digital tidak cukup diserahkan pada sistem, sebab kebiasaan berbagi akun justru membuka jalan bagi penyalahgunaan.
Kebiasaan itu sering dianggap sepele di banyak keluarga. Padahal, saat anak memakai akun milik orang tua, batas usia dan pengawasan konten menjadi sulit dijalankan dengan benar.
Tiga tanggung jawab utama keluarga
Komdigi menyebut ada tiga tanggung jawab utama orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital. Pertama, membangun literasi digital bersama anak agar orang tua yang merasa masih gagap teknologi tetap bisa ikut memahami penggunaan internet yang aman.
Kedua, orang tua perlu menciptakan komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan. Dengan begitu, anak merasa aman bercerita ketika menghadapi hal yang membahayakan mereka di ruang digital.
Ketiga, keluarga perlu membangun rutinitas digital yang sehat melalui kesepakatan bersama. Komdigi menekankan bahwa pola ini harus lahir dari dialog dan kepercayaan, bukan sekadar larangan sepihak.
Kolaborasi lintas pihak dibutuhkan
Alexander juga menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditanggung orang tua saja. Pemerintah, industri atau platform digital, komunitas, sekolah, orang tua, dan masyarakat perlu berjalan bersama agar ruang digital di Indonesia aman, sehat, dan produktif.
Ia mengatakan perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal hari ini. Menurut dia, kualitas perlindungan itu ikut menentukan kualitas Indonesia di masa depan.
Komdigi mendorong semua pihak memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman untuk belajar, sehat untuk bertumbuh, dan kuat untuk membangun masa depan bangsa. Dalam pesan itu, pengawasan paling awal tetap dimulai dari rumah, terutama lewat kebiasaan orang tua yang tidak sembarangan membiarkan akun pribadi dipakai anak.
Source: www.idntimes.com






