Kementerian Pertanian menegaskan skema pengelolaan satu pintu untuk ekspor komoditas tidak dirancang sebagai lahan keuntungan bagi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah menempatkan PT DSI sebagai pengelola dan pengawas sistem agar arus ekspor berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mudah dipantau.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan penegasan itu di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk membenahi tata kelola perdagangan komoditas, bukan untuk menambah rente bagi negara atau pihak tertentu.
Transparansi jadi fokus utama
Sudaryono mengatakan pemerintah ingin menutup celah pelanggaran dalam perdagangan komoditas. Ia menyoroti praktik transfer pricing dan under pricing yang dinilai bisa muncul ketika sistem perdagangan tidak tertata dengan baik.
Menurut dia, objektif utama pemerintah bukan mencari untung, melainkan memastikan pelanggaran seperti transfer pricing dan under pricing bisa dicegah. Dengan begitu, negara tetap memiliki pengawasan yang jelas atas arus perdagangan tanpa menciptakan beban berlebihan bagi pelaku usaha.
Pemerintah juga ingin skema ekspor ini berjalan dalam kerangka yang lebih tertib. Karena itu, pengawasan akan dibuat lebih kuat agar proses perdagangan tidak bergantung pada mekanisme yang rawan disalahgunakan.
PT DSI bukan entitas pencari laba
Dalam penjelasannya, Sudaryono menegaskan PT DSI tidak berfungsi sebagai perusahaan pencari laba dalam skema ini. Peran utamanya adalah mengelola sistem dan memastikan pengawasan ekspor bisa dilakukan secara terbuka.
Ia juga membantah anggapan bahwa kehadiran PT DSI akan menambah biaya atau menciptakan mata rantai baru dalam ekspor. Menurut dia, biaya operasional tetap ada seperti mekanisme sebelumnya, hanya pengelolaannya dilakukan melalui sistem yang ditunjuk pemerintah.
Sudaryono menggambarkan mekanisme itu seperti “pipa transparan” agar alur proses dapat dilihat dengan jelas. Ia menambahkan bahwa transparansi tersebut akan disesuaikan dengan harga serta didukung pengawasan teknologi seperti AI.
Masa transisi disiapkan sebelum penerapan penuh
Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan sebelum sistem pengelolaan ekspor melalui PT DSI diterapkan sepenuhnya. Masa transisi itu berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Setelah seluruh aturan selesai disusun, implementasi akan dilakukan bertahap hingga ditargetkan berjalan penuh pada 1 Januari 2027. Tahapan ini disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi dengan mekanisme baru.
Sudaryono menilai skema tersebut tidak semestinya memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha hilir. Ia menyebut perusahaan refinery dan eksportir tetap dapat beroperasi, tetapi dalam kerangka perdagangan yang diawasi lebih ketat.
Pemerintah pada dasarnya ingin memastikan tata kelola ekspor komoditas berjalan lebih tertib tanpa memberi ruang keuntungan bagi PT DSI. Dengan sistem yang diklaim transparan dan akuntabel, pengawasan perdagangan diharapkan semakin kuat dan risiko pelanggaran bisa ditekan.
Source: www.beritasatu.com