
Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT tahap kedua pada akhir April. Penyaluran ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia dan dilakukan bertahap sesuai kesiapan data serta sistem distribusi di masing-masing daerah.
Proses pencairan tidak berjalan serentak untuk semua penerima. Pemerintah memakai dua kanal utama, yaitu himpunan bank milik negara atau Himbara untuk warga yang sudah terhubung layanan perbankan, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum terjangkau bank.
Pemutakhiran data jadi penentu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran tahap dua masih mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pembaruan ini melibatkan Badan Pusat Statistik untuk menentukan kategori desil kesejahteraan penerima.
Hasil pemutakhiran DTSEN Volume 2 disebut menjadi pedoman utama penyaluran bantuan sosial pada triwulan II. Karena itu, penentuan penerima PKH dan bantuan sembako terus bergantung pada basis data terbaru agar bantuan tepat sasaran.
Langkah ini penting karena ketepatan data menentukan apakah bantuan benar-benar jatuh kepada keluarga yang memenuhi kriteria program. Jika data tidak akurat, penyaluran berisiko meleset dari sasaran utama yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Besaran bantuan menyesuaikan kategori
Nilai bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima yang tercatat dalam sistem. Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000, dan anak usia dini 0–6 tahun juga mendapat Rp750.000.
Untuk kategori pelajar, siswa sekolah dasar mendapat Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000. Adapun lansia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000.
BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga. Dalam praktiknya, bantuan ini kerap dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, lalu digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di agen resmi atau e-warong.
Penyaluran menyesuaikan kondisi lapangan
Kemensos menempatkan validasi data sebagai faktor utama agar tahap dua berjalan lancar. Selain akurasi data, kesiapan sistem di daerah juga menentukan kecepatan distribusi bantuan kepada KPM.
Karena itu, pencairan dilakukan bertahap dan tidak bersamaan di semua wilayah. Mekanisme ini dipilih agar setiap kanal penyaluran, baik lewat bank maupun PT Pos Indonesia, bisa menyesuaikan kondisi lapangan masing-masing daerah.
Cara memeriksa status penerima
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan NIK sehingga sistem dapat menampilkan status penerima dan jenis bantuan yang teralokasi.
Layanan ini memudahkan warga memastikan apakah namanya sudah tercatat dalam daftar penerima. Informasi yang muncul juga membantu masyarakat memahami program bantuan yang terdaftar atas nama mereka.
Bagi warga yang belum masuk daftar, pengajuan usulan masih terbuka. Jalurnya dapat lewat aparat desa dengan verifikasi kondisi ekonomi oleh petugas, atau melalui fitur aplikasi resmi yang kemudian diproses ke dalam sistem DTSEN berdasarkan dokumen pendukung yang diunggah.
Dengan basis data terbaru dan keterlibatan BPS, pemerintah menargetkan penyaluran PKH dan BPNT pada triwulan II bisa menjangkau keluarga yang paling membutuhkan secara lebih tepat. Pemerintah juga menekankan bahwa pembaruan data tetap menjadi kunci agar 18 juta KPM yang menunggu giliran bisa menerima bantuan sesuai kriteria program.





