Kemenkum Bawa Ahli Konstitusi ke PTUN Jakarta, Sengketa PLK Jadi Soal Kedaulatan

Sengketa status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK di PTUN Jakarta kini meluas ke isu yang lebih besar dari sekadar administrasi. Kementerian Hukum menghadirkan pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, untuk menguatkan posisi tergugat dalam perkara itu.

Di ruang sidang, perdebatan tidak hanya berkutat pada sah atau tidaknya pencabutan status badan hukum. Fahri menilai perkara ini juga menyentuh politik hukum negara, kedaulatan negara, dan kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia.

Perkara yang disidangkan di PTUN Jakarta

Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso dengan dua hakim anggota, Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi. Dari pihak tergugat, hadir Fitra Kadarina sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

PLK menggugat pencabutan status badan hukum yang ditetapkan lewat SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Dalam persidangan, status itu menjadi titik utama yang dipersoalkan oleh penggugat.

Fahri Bachmid soroti dimensi ketatanegaraan

Fahri menilai tindakan negara terhadap organisasi atau badan hukum tidak bisa dipahami semata sebagai sengketa administrasi biasa. Menurut dia, tindakan tersebut harus dibaca dalam kerangka kewenangan konstitusional dan prinsip negara hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

Ia juga menekankan bahwa objek pemeriksaan perkara ini berkaitan dengan sejarah panjang pengaturan negara atas organisasi yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, sengketa PLK dipandang menyentuh batas kewenangan negara dalam menata badan hukum di wilayah yurisdiksinya.

Dasar hukum yang dipakai Kemenkum

Fahri menyebut Perpu Nomor 50 Tahun 1960 sebagai salah satu landasan konstitusional yang relevan dalam pembubaran sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda. Ia menjelaskan bahwa HCL berdiri di Dago, Bandung, pada 14 Desember 1926 dan disebut telah dibubarkan serta dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak 1960.

Menurut Fahri, aturan itu lahir sebagai bagian dari kebijakan negara untuk melindungi kedaulatan nasional. Ia menambahkan bahwa norma dalam beleid tersebut perlu dibaca sesuai konteks politik hukum saat dibentuk.

Dekolonisasi dan nasionalisasi tetap jadi latar penting

Fahri juga menyinggung Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagai bagian dari penguatan kebijakan dekolonisasi. Aturan itu, menurut dia, menjadi instrumen penertiban organisasi dan pengamanan aset yang terkait dengan kepentingan asing.

Ia menilai kebijakan nasionalisasi pada akhir 1950-an dan awal 1960-an tidak bisa dilepaskan dari semangat konstitusional dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Dalam pandangannya, negara memakai instrumen hukum untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengurangi dominasi pihak asing di sektor tertentu.

Rangkaian argumen itu menunjukkan bahwa posisi Kemenkum di PTUN Jakarta tidak hanya bertumpu pada prosedur administratif. Perkara PLK juga diuji dari sisi sejarah hukum, politik hukum negara, dan batas kewenangan negara terhadap badan hukum.

Asas Contrarius Actus jadi dasar pencabutan

Fahri menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, hingga tindakan hukum tertentu terhadap organisasi atau badan hukum. Namun, kewenangan itu tetap harus dijalankan sesuai prinsip negara hukum.

Dalam perkara PLK, ia menyebut pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum sah dilakukan dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus. Prinsip ini memberi ruang bagi pejabat atau lembaga yang menerbitkan keputusan untuk juga mencabut atau mengubah keputusan tersebut sesuai kewenangannya.

Sidang perkara ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan sengketa administratif dengan perdebatan soal kedaulatan negara dan warisan kebijakan dekolonisasi. Di PTUN Jakarta, kehadiran ahli dari Kemenkum membuat perkara PLK diuji dari sudut yang jauh lebih luas daripada sekadar status badan hukum.

Source: www.viva.co.id

Terkait