Kemenkes Buka Jalur Mandiri, Evaluasi Obat dan Alat Medis Baru Kini Lebih Cepat

Kementerian Kesehatan membuka jalur baru yang memungkinkan evaluasi obat dan alat medis baru berjalan lebih cepat di Indonesia. Lewat Penilaian Teknologi Kesehatan atau PTK Mandiri, pihak luar kini bisa mengajukan kajian kelayakan inovasi medis tanpa harus menunggu inisiatif pemerintah.

Skema ini memberi ruang lebih besar bagi industri kesehatan, akademisi, organisasi pasien, rumah sakit, hingga organisasi profesi dokter untuk mengusulkan penilaian sendiri. Meski begitu, setiap pengajuan tetap wajib membawa bukti ilmiah dan melewati standar evaluasi yang ketat.

Jalur Baru untuk Teknologi Kesehatan

PTK Mandiri diatur lewat HK.01.07/Menkes/641/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri. Dengan payung aturan itu, evaluasi teknologi kesehatan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses yang digerakkan pemerintah.

Bisnis.com melaporkan, mekanisme tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 641 Tahun 2026. Artinya, pemangku kepentingan dapat menyusun dan mengajukan sendiri kajian kelayakan suatu inovasi medis baru kepada pemerintah.

AspekInformasi
Nama skemaPenilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri
Dasar aturanHK.01.07/Menkes/641/2026 dan KMK Nomor 641 Tahun 2026
PengajuAkademisi, industri kesehatan, organisasi pasien, rumah sakit, dan organisasi profesi dokter
TujuanMempercepat evaluasi kelayakan inovasi medis baru

Percepatan yang Tetap Ketat

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa percepatan tidak berarti mengurangi kehati-hatian. Ia menilai pemilihan teknologi tetap harus berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan.

“Teknologi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kebijaksanaan dalam memilih, mengadopsi, dan membiayai teknologi tersebut melalui proses yang berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan,” ujar Asnawi.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, menyebut langkah ini bisa mempercepat inovasi medis masuk ke masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus menjaga kesehatan anggaran negara.

“Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,” kata Rizka.

Standar Mutu dan Integritas Data

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, memastikan kajian mandiri yang diajukan pihak luar tetap harus melewati standar mutu setara dengan evaluasi reguler milik pemerintah. Dua jalur itu dirancang saling melengkapi agar kebijakan yang dihasilkan tetap akuntabel.

Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan, Auliya A. Suwantika, mengingatkan bahwa keberhasilan usulan mandiri sangat bergantung pada kualitas data. Bukti ilmiah yang disertakan harus valid, relevan dengan kebutuhan pasien di Indonesia, serta bebas dari konflik kepentingan atau bias komersial.

Jadwal Pengajuan Dibuka Daring

Pemerintah membuka jendela pengajuan pada 9–16 Juli 2026 bagi pihak yang ingin mengajukan evaluasi inovasi medis baru. Tahap evaluasi dokumen dijadwalkan berlangsung pada 10–26 Juli 2026.

Setelah itu, dokumen kajian lengkap harus diserahkan pada 27 Juli–24 Agustus 2026. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui Portal HTA Indonesia, sehingga pengajuan bisa dipantau dalam satu kanal yang sama.

Dengan skema ini, Kemenkes memberi ruang baru bagi pihak luar untuk ikut mengusulkan penilaian teknologi kesehatan, sambil tetap menjaga standar bukti, independensi, dan keselamatan masyarakat.

Source: lifestyle.bisnis.com
Terkait