KemenHAM Jabar Ungkap Akar Polemik Misa Depok, Ternyata Berawal dari Miskomunikasi

Polemik dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Depok, dinilai mereda setelah Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menyebut akar masalahnya adalah miskomunikasi dan perbedaan penafsiran. Kesan pelarangan ibadah sempat menguat karena potongan pernyataan menyebar di media sosial.

Kanwil KemenHAM Jabar menyatakan persoalan itu sudah diverifikasi melalui rapat koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kantor Kementerian Agama, unsur kewilayahan, dan tokoh masyarakat. Dari proses itu, situasi di lapangan dipastikan kondusif dan kedua pihak disebut sudah saling memaafkan.

Awal persoalan di rumah duka

Kepala Kanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail menjelaskan bahwa masalah bermula saat keluarga almarhum meminta izin untuk melaksanakan Misa Penghiburan di sebuah rumah duka di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok. Pada saat yang sama, pengurus RT dan RW sedang berada di luar kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kota Depok.

Pernyataan Ketua RT yang menyebut dirinya tidak dapat bertanggung jawab bila terjadi keributan kemudian ditafsirkan sebagai larangan. Ucapan itu direkam, lalu menyebar di media sosial dan memunculkan persepsi adanya pembubaran ibadah.

UnsurInformasi UtamaKeterangan
LokasiGang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, DepokRumah duka
Waktu kejadianMinggu malam, sekitar pukul 19.00 WIBSaat keluarga mengajukan pelaksanaan misa
Pihak terlibatKeluarga almarhum, RT/RW, pemerintah daerah, FKUBProses komunikasi dan mediasi

Mediasi berlangsung cepat

Pemerintah daerah bersama unsur kecamatan, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta FKUB kemudian memfasilitasi mediasi pada malam yang sama. Hasilnya, ibadah doa bersama tetap berlangsung hingga prosesi pemberangkatan jenazah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein.

Kanwil KemenHAM Jabar juga datang ke rumah duka dan berdialog langsung dengan keluarga almarhum. Berdasarkan verifikasi tersebut, misa penghiburan kemudian dipindahkan dan dilaksanakan dengan aman di Rumah Duka YLCC, Pancoran Mas, Depok.

Langkah pencegahan agar tidak terulang

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemerintah Kota Depok bersama FKUB akan memperkuat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 hingga tingkat RT/RW. Mereka juga akan mengaktifkan kembali rumah persemayaman umum bagi masyarakat prasejahtera melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah.

Selain itu, pemerintah daerah dan FKUB tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan HAM. Kanwil KemenHAM Jabar ikut mendorong FKUB Kota Depok melibatkan generasi muda yang memahami dunia digital agar informasi akurat lebih cepat menyebar saat isu sensitif muncul di masyarakat.

Hasbullah menegaskan pihaknya berkomitmen terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal urusan kemanusiaan. Ia juga menilai perawatan ekosistem toleransi menjadi penting di tengah cepatnya arus informasi digital yang kerap memperbesar persoalan kecil.

Source: www.antaranews.com

Terkait