Nasib PPPK paruh waktu mulai mendapat arah yang lebih jelas setelah audiensi Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri. Dari pertemuan itu, muncul sinyal penting soal ruang fiskal daerah, skema gaji, hingga penolakan terhadap opsi PHK.
Pembahasan pada Rabu, 3 Juni 2026, juga menunjukkan bahwa persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya soal status pegawai. Isunya kini ikut bersinggungan dengan batas belanja pegawai daerah, kemampuan anggaran, dan kemungkinan perubahan aturan agar penataan kepegawaian tidak terus tertahan.
Belanja pegawai daerah jadi titik tekan
Salah satu isu paling berat yang mengemuka adalah ketentuan UU HKPD Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Kemendagri disebut sudah mengingatkan melalui masing-masing provinsi agar batas itu benar-benar tercapai pada 2027, meski banyak daerah masih berada di atas ambang tersebut.
Kondisi itu membuat pembahasan PPPK paruh waktu tak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah. Di banyak wilayah, kebijakan penggajian dan penataan pegawai bergantung langsung pada ruang anggaran yang tersedia.
Relaksasi aturan masih dibuka
Kemendagri juga membuka kemungkinan relaksasi terhadap UU HKPD. Dua skema yang sedang digodok adalah penambahan tahun pemberlakuan dan penambahan persentase relaksasi.
Opsi itu menjadi penting karena menunjukkan pemerintah melihat kondisi daerah tidak seragam. Ada daerah yang butuh kelonggaran lebih besar agar penyesuaian belanja pegawai tetap bisa berjalan tanpa menekan layanan pemerintahan.
Skema gaji masih dibahas
Dalam audiensi tersebut, isu pengalihan gaji PPPK ke APBN juga ikut mengemuka. Wacana itu disebut masih menjadi pembahasan internal karena banyak daerah merasa fiskalnya tidak mampu, sementara kebutuhan akan PPPK dan PPPK paruh waktu tetap berjalan.
Kemendagri menilai perlu ada alternatif cepat yang bisa diterima kementerian terkait, terutama KemenPANRB dan Kemenkeu. Di sisi lain, penggajian PPPK paruh waktu lewat pos Barang dan Jasa dipandang sebagai cara untuk menjaga agar belanja pegawai tidak membengkak dan tidak berbenturan dengan aturan fiskal daerah.
PHK ditolak, status hukum perlu diperkuat
Kemendagri disebut menolak keras PHK terhadap PPPK paruh waktu. Alasannya, PHK dinilai bisa memunculkan masalah baru, termasuk potensi meningkatnya pengangguran di daerah.
Di saat yang sama, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai peralihan status ke PPPK penuh harus dikawal dengan dasar hukum yang lebih kuat. Saat ini, landasan yang ada disebut masih bertumpu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, sehingga perlu aturan yang lebih mengikat seperti undang-undang atau setidaknya peraturan pemerintah.
Dampak ke DAU ikut disorot
Aliansi juga mendorong agar Kemenkeu memahami beban pelayanan kepada ASN yang jumlahnya besar, termasuk jika PPPK paruh waktu dipastikan memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari ASN. Dalam pandangan mereka, kondisi itu semestinya ikut memengaruhi DAU yang mungkin perlu ditingkatkan.
Bagi PPPK paruh waktu, audiensi ini menandai bahwa isu mereka sudah masuk ke pembahasan yang lebih luas, dari batas belanja pegawai sampai mekanisme pembiayaan pusat dan daerah. Pembahasan lanjutan dengan kementerian terkait akan menjadi penentu bagi kepastian status dan skema pembiayaan yang lebih jelas.







