Kemenag Siapkan Lima Langkah Tegas, Ponpes Kukar Terancam Dinonaktifkan Jika Abaikan

Kementerian Agama RI menyiapkan lima langkah respons untuk menangani dugaan pelecehan seksual di Pesantren IB, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah ini lahir setelah Kemenag menerima aduan terkait dugaan tindak pidana yang disebut melibatkan oknum di lingkungan pesantren terhadap santri.

Respons itu tidak berhenti pada penanganan laporan semata. Kemenag juga menekan pembenahan tata kelola pesantren agar perlindungan santri, pengawasan internal, dan proses hukum bisa berjalan beriringan.

Fokus awal pada perlindungan korban

Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, menyampaikan bahwa arahan tersebut harus segera dijalankan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim dan Kantor Kemenag Kabupaten Kukar. Ia menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama karena kasus yang dilaporkan melibatkan santri dalam posisi rentan di lingkungan pendidikan berasrama.

Langkah pertama yang disiapkan Kemenag adalah memastikan perlindungan anak berjalan maksimal. Penanganan ini dipandang mendesak karena korban berada dalam ruang pendidikan yang semestinya aman, bukan justru menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan.

Dukungan terhadap proses hukum

Langkah kedua adalah mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dalam saat yang sama, Kemenag meminta pendaftaran santri baru dihentikan sementara agar situasi di pesantren tidak semakin rumit selama penanganan kasus berlangsung.

Dua langkah berikutnya menyasar struktur kepemimpinan pesantren. Kemenag merekomendasikan pergantian pimpinan pondok pesantren yang juga merangkap sebagai pembina yayasan, lalu mengganti kepengurusan yayasan dengan pihak yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan kesiapan menjalankan fungsi kelembagaan.

Ancaman penonaktifan bila tidak dipatuhi

Basnang menegaskan bahwa Kemenag juga menyiapkan opsi penonaktifan pesantren jika rekomendasi itu tidak dijalankan. Kanwil Kemenag Kaltim dan Kemenag Kukar diminta mempertimbangkan usulan tersebut, lalu menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai tindak lanjut atas dugaan pengabaian kepengasuhan yang ramah dan aman.

Sikap itu menunjukkan bahwa Kemenag tidak ingin berhenti pada respons administratif. Pembenahan kelembagaan diposisikan sebagai bagian penting agar pengelolaan pesantren kembali menempatkan keamanan santri sebagai tanggung jawab utama.

Jumlah pelapor bertambah

Kasus ini mencuat setelah 12 mantan santriwati di sebuah ponpes di Kukar melaporkan seorang pimpinan ponpes atas dugaan pelecehan seksual yang mereka alami selama menimba ilmu. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Rina Zainun, menyebut jumlah pelapor semula 11 orang sebelum satu korban lain kembali menyampaikan pengalaman serupa.

Rina mengatakan pihaknya belum bertemu korban secara langsung. Tim Reaksi Cepat PPA Kaltim berencana menemui para pelapor untuk memverifikasi laporan sekaligus melakukan asesmen terhadap kondisi mereka.

Pendampingan korban dan kepastian hukum

Rina juga menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai memiliki kekuatan hukum tetap di meja hijau. Pendampingan ini dinilai penting agar korban mendapat perhatian yang memadai, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, rangkaian langkah Kemenag memperlihatkan dorongan agar pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang wajib memiliki sistem perlindungan yang aman. Dalam kasus Kukar, perhatian utama kini tertuju pada keselamatan korban, kelanjutan proses hukum, dan sejauh mana pengelola pesantren menjalankan pembenahan yang diminta.

Source: mediaindonesia.com

Terkait