Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat belum mengambil langkah tegas atas klaim adanya aliran uang ke oknum jaksa dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Sumbawa. Bidang Pengawasan Kejati NTB menyebut dugaan itu masih dalam tahap pendalaman dan belum didukung laporan resmi yang bisa langsung dipakai untuk pemeriksaan etik.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi yang lebih rinci dari pihak yang mengaku memiliki bukti. “Itu (dugaan suap) masih kita gali, masih dalami,” ujarnya di Mataram, Jumat, 3 Juli 2026.
Pengawasan menunggu laporan resmi
Menurut Wayan, informasi yang masuk sejauh ini masih bersifat umum. Karena itu, bidang pengawasan belum memiliki dasar yang cukup untuk langsung mengarah pada dugaan pelanggaran etik jaksa.
Ia meminta pihak yang mengaku memegang bukti datang dan melapor secara resmi. Laporan yang disertai bukti, kata dia, akan menjadi pegangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
| Informasi Kunci | Keterangan |
|---|---|
| Status di Kejati NTB | Masih pendalaman |
| Dasar tindak lanjut | Laporan resmi dan bukti |
| Sikap pengawasan | Terbuka menerima laporan |
Kuasa hukum Subhan sebut ada bukti transfer
Kabar dugaan penerimaan uang itu muncul setelah kuasa hukum Subhan, Kurniadi, menyatakan pihaknya memiliki bukti transfer. Ia menyebut ada aliran uang masuk dan keluar yang sudah mereka pegang.
Meski demikian, Kurniadi mengatakan bukti transfer itu belum masuk dalam bahan pemeriksaan terhadap kliennya. Ia juga menyebut hal tersebut belum tercantum dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang atau gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus pokok pengadaan lahan.
Belum masuk berita acara pemeriksaan
Kurniadi menegaskan bukti transfer itu belum menjadi bagian dari berita acara pemeriksaan. Artinya, penyidik belum meminta keterangan khusus terkait aliran dana yang disebut mengarah ke oknum jaksa.
Ia menambahkan, jika penyidik tidak mendalami aliran dana itu dalam penyidikan TPPU dan gratifikasi, pihaknya akan membuka informasi tersebut secara lengkap. Sikap itu akan ditempuh bila tidak ada pertanyaan lanjutan dari penyidik.
Respons Kepala Kejati NTB
Kepala Kejati NTB Wahyudi juga menanggapi kabar rencana Subhan melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI. Menurut dia, langkah itu merupakan hak terdakwa selama tetap berbasis fakta dan data.
“Iya itu haknya dia (terdakwa), ya monggo saja, kita kan berdasarkan fakta dan data saja, itu aja,” kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan dirinya belum menerima laporan dari penyidik yang mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh jaksa. Jika ada temuan seperti itu, kata dia, informasi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam penyidikan.
Posisi Kejati NTB masih sama
Hingga kini, Kejati NTB tetap menunggu laporan resmi dan bukti yang jelas sebelum melangkah lebih jauh. Sementara itu, klaim soal transfer uang ke oknum jaksa masih berada pada level pernyataan kuasa hukum terdakwa dan belum terverifikasi lewat pemeriksaan formal.
