Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan dengan mengutamakan alat bukti yang sah. Institusi itu menolak pendekatan yang hanya mengejar kecepatan, karena proses hukum harus kuat saat dibawa ke tahap lanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejati Jabar, Dr. Sutikno, saat menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa kejaksaan akan bekerja semaksimal mungkin menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Bukti jadi penentu utama
Sutikno menekankan bahwa kejaksaan tidak ingin menjanjikan penanganan cepat tanpa dasar yang kuat. Menurut dia, perkara korupsi harus dipastikan bertumpu pada bukti agar tidak memunculkan persoalan di pengadilan.
Ia bahkan menegaskan bahwa ukuran utama bukan kecepatan semata, melainkan kekuatan pembuktian. Sikap itu menunjukkan Kejati Jabar memilih kehati-hatian agar proses penegakan hukum tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan tersebut juga penting karena perkara ini menyita perhatian masyarakat Indramayu. Di tengah sorotan publik, kejaksaan berupaya menjaga agar penyidikan tidak rapuh secara hukum saat memasuki tahap berikutnya.
Status Wakil Bupati Indramayu sudah naik
Perkembangan paling menonjol dalam kasus ini adalah penetapan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka sejak awal Juni 2026. Kejati Jabar menyebut status itu diberikan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyidikan umum ke tersangka merupakan bagian dari pemenuhan kepastian hukum. Ia menyebut penetapan itu dilakukan setelah unsur yang dibutuhkan dinilai telah terpenuhi.
Penegasan tersebut menempatkan pembuktian sebagai dasar utama proses penyidikan. Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, perkara ini bergerak ke fase yang lebih menentukan dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.
Menjawab desakan mahasiswa hukum
Penjelasan Kejati Jabar juga muncul di tengah dorongan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia agar penanganan perkara korupsi di Jawa Barat tidak lambat. GMHI meminta kejaksaan mempercepat penuntasan perkara dan menghindari kesan tebang pilih.
Kejati Jabar merespons dengan menegaskan bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, validitas alat bukti dan kehati-hatian dianggap lebih penting agar proses persidangan nantinya tidak lemah.
Sikap itu menjadi pesan bahwa lembaga penegak hukum tetap bekerja, tetapi tidak akan mengorbankan kualitas pembuktian. Di titik ini, Kejati Jabar menempatkan akuntabilitas sebagai landasan utama penanganan perkara.
Pengawasan publik terus berjalan
Setelah status tersangka diumumkan, perwakilan GMHI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Pengawasan itu dilakukan agar proses penanganan kasus tetap transparan sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Di sisi lain, Kejati Jabar tetap memegang prinsip yang sama, yakni membangun perkara di atas alat bukti yang sah. Dengan arah itu, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu terus bergerak sambil menjaga fondasi hukumnya tetap kuat.
Source: mediaindonesia.com