Kejagung Tak Mau Semua Motor Listrik MBG Disita, Ribuan Unit di Gudang Diminta Jalan Lagi

Kejaksaan Agung meminta Badan Gizi Nasional segera menyalurkan motor listrik yang belum disita dan masih menumpuk di gudang. Sikap itu membuka peluang kendaraan yang sudah dibeli tetap dipakai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyitaan dalam perkara korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk tidak perlu menyapu seluruh unit motor listrik. Menurut dia, yang dibutuhkan Kejagung adalah jejak pengadaan yang diduga bermasalah, bukan menahan semua kendaraan yang sudah tersedia.

Motor yang belum keluar gudang diminta segera bergerak

Syarief menyebut penyitaan penuh justru tidak sejalan dengan kebutuhan layanan di lapangan. Karena itu, Kejagung mendorong BGN bekerja sama agar distribusi motor listrik bisa segera dituntaskan dan unit yang masih tersimpan tidak terus menganggur.

Dalam penjelasan yang sama, ia menyebut sebagian besar motor listrik masih berada di gudang-gudang penyimpanan. Hanya sebagian kecil unit yang sudah sampai ke tujuan, yaitu masyarakat dan dapur-dapur yang terlibat dalam pelaksanaan program.

BGN sebelumnya mengadakan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan tersebut. Nilai pengadaan puluhan ribu kendaraan itu disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan dananya telah dibayarkan kepada PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor.

Vendor, harga, dan dugaan markup

Di laman katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua model motor listrik merek Emmo untuk pesanan BGN. Model Emmo JVX GT dipasang dengan harga Rp49,95 juta dan berstatus pre-order selama 75 hari, sedangkan Emmo JVH Max dijual Rp48,84 juta dengan masa pemesanan 75 hari.

Kejagung menilai PT YAT tidak layak menjadi vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer. Perusahaan itu juga disangkakan melakukan markup harga per unit hingga mencapai Rp60 juta sesuai anggaran yang disiapkan.

Kasus ini membuat Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Sikap Kejagung untuk tidak menyita seluruh unit memberi sinyal bahwa motor yang belum masuk daftar penyitaan masih bisa dipakai. Sementara itu, penelusuran atas pengadaan dan alur distribusi tetap berjalan, di tengah ribuan unit yang belum sepenuhnya tersalurkan ke titik layanan MBG.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait