Kejagung Setor Rp 1,029 Triliun ke Kemenkeu, Aset Eddy Tansil Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam setoran besar itu, penelusuran aset terpidana korupsi Eddy Tansil ikut menyumbang Rp 51,68 miliar.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Langkah ini menegaskan peran Kejagung dalam pemulihan aset hasil tindak pidana untuk memperkuat penerimaan negara.

Aset Eddy Tansil ikut masuk dalam pemulihan

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa penelusuran aset atas nama Eddy Tansil menghasilkan temuan uang sebesar Rp 51.682.537.000. Temuan itu menjadi salah satu bagian penting dari total penerimaan yang diserahkan ke Kementerian Keuangan.

“PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000,” ujar Kuntadi dalam sambutannya. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak hanya menyasar uang tunai, tetapi juga harta lain yang terkait perkara pidana.

Sumber terbesar datang dari BPA Fair 2026

Menurut Kuntadi, porsi terbesar dana yang diserahkan berasal dari hasil BPA Fair 2026 yang mencapai Rp 978,1 miliar. Selain itu, ada hasil lelang sebesar Rp 19,1 miliar yang harus disalurkan kepada para korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Pemulihan Aset juga menemukan aset lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa pemulihan aset berjalan melalui beberapa jalur, mulai dari penelusuran, lelang, hingga identifikasi properti yang masih bernilai.

Dorong pengembalian kerugian negara

Akumulasi seluruh komponen tersebut membuat total dana yang diserahkan mencapai Rp 1,029 triliun. Kuntadi menegaskan jumlah itu sebagai bentuk kontribusi nyata Kejagung dalam mengembalikan nilai ekonomi dari aset yang terkait tindak pidana.

“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun,” kata Kuntadi. Setoran ini menjadi bagian dari upaya menutup celah hilangnya aset akibat korupsi sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Dihadiri sejumlah pejabat dan mitra lembaga

Acara penyerahan turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Achmadi serta perwakilan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara. Kehadiran mereka menunjukkan pemulihan aset melibatkan kerja lintas lembaga agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan.

Kejagung menyatakan akan terus memperkuat pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Fokus itu diarahkan untuk mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com

Terkait