
Kejaksaan Agung belum langsung mengambil langkah hukum atas vonis bebas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Jaksa penuntut umum lebih dulu akan mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tipikor Semarang sebelum menentukan sikap berikutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan JPU akan meneliti isi putusan secara menyeluruh. Menurut dia, hasil kajian itu akan menjadi pertimbangan sebelum jaksa memutuskan langkah sesuai ketentuan.
Sikap itu juga disertai penegasan bahwa Kejagung menghormati putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Di saat yang sama, perhatian kini tertuju pada apakah jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut.
Putusan bebas itu menyangkut tiga mantan pejabat bank yang menjadi terdakwa dalam perkara kredit Sritex. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
Pertimbangan hakim untuk Dicky dan Yuddy
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Dicky Syahbandinata tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif. Hakim menyebut tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian, dan Dicky juga dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut Dicky dengan pidana 6 tahun penjara. Namun majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan di persidangan.
Untuk Yuddy Renaldi, hakim berpendapat tidak ada perintah, tekanan, atau intervensi darinya dalam proses permohonan kredit PT Sritex. Majelis juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan perusahaan itu.
Jaksa sebelumnya menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan menilai alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup untuk menyatakan dirinya bersalah.
Alasan bebas untuk Supriyatno
Pertimbangan berbeda disampaikan majelis hakim untuk Supriyatno. Pengadilan menyatakan ia tidak terbukti ikut campur agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Hakim juga menilai Supriyatno tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses pengajuan kredit tersebut. Sama seperti dua terdakwa lain, jaksa sebelumnya menuntut Supriyatno dengan pidana 10 tahun penjara.
Vonis bebas ini menjadi sorotan karena perkara kredit Sritex dipandang menyangkut hubungan antara proses pembiayaan perbankan dan dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan. Karena itu, langkah Kejagung setelah memeriksa putusan lengkap kini menjadi titik perhatian berikutnya.
Anang Supriatna menyebut dasar kajian putusan akan dipakai untuk menentukan apakah ada langkah hukum yang perlu ditempuh. Hingga saat ini, Kejagung belum menyampaikan keputusan akhir dan masih menunggu hasil penelaahan JPU atas putusan majelis hakim di Semarang.
Source: www.suara.com




