Menjelang Iduladha, banyak calon pekurban masih menimbang satu pertanyaan yang sama: kambing atau domba, mana yang lebih aman dipilih dan lebih bernilai untuk kurban. Jawabannya tidak sesederhana memilih jenis yang dianggap lebih mahal, karena ukuran utamanya justru ada pada sah tidaknya hewan, kondisi fisik, dan kecukupan usianya.
Dalam syariat, kambing dan domba sama-sama sah dijadikan hewan kurban. Karena itu, penilaian terbaik bukan terletak pada label jenis hewan, melainkan pada kualitas individu yang dibeli dan kemampuan hewan itu memenuhi syarat fikih.
Keduanya sah, nilai ditentukan kualitas
Kambing dan domba sama-sama masuk kategori al-ghanam, yakni hewan ternak kecil yang sah dijadikan kurban. Dasar kebolehannya merujuk pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 dan hadis-hadis sahih yang terkait.
Ulama mazhab Syafi’i, termasuk Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdhab, menjelaskan bahwa nilai lebih tinggi tidak melekat pada jenis hewan. Domba yang gemuk dan baik bisa lebih bernilai daripada kambing yang kurus, dan sebaliknya.
Di Indonesia, kambing juga lebih mudah dijumpai karena populasinya lebih besar dibandingkan domba. Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat populasi kambing nasional sekitar 18,8 juta ekor, sedangkan domba sekitar 12,5 juta ekor dan banyak terkonsentrasi di Jawa Barat.
Usia jadi pembeda paling penting
Perbedaan yang paling perlu diperhatikan ada pada syarat usia. Kambing biasa atau al-ma’z wajib sudah memasuki tahun kedua atau berusia lebih dari satu tahun penuh saat dijadikan kurban.
Domba atau al-da’n mendapat kelonggaran khusus. Domba boleh dikurbankan sejak usia enam bulan apabila fisiknya sudah tampak seperti domba dewasa dan sulit mendapatkan yang usianya lebih dari satu tahun.
Ketentuan ini tercantum dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami. Secara praktis, aturan ini membuat domba lebih fleksibel untuk pengadaan, terutama bagi masyarakat yang mencari hewan kurban dalam waktu dekat.
Kelonggaran itu tidak berlaku untuk kambing. Jika kambing terlihat sehat tetapi belum genap satu tahun, kurban tersebut tidak sah meski sudah dibeli dan dibayar.
Kondisi fisik tetap penentu utama
Setelah aspek sah terpenuhi, kualitas fisik hewan menjadi pembeda yang paling relevan. Para ulama menilai hewan yang lebih gemuk, lebih banyak dagingnya, dan lebih baik fisiknya memiliki nilai pahala yang lebih besar.
Kriteria hewan kurban yang baik mencakup tubuh gemuk dan berisi, daging yang banyak, kondisi sehat tanpa cacat, serta harga yang mencerminkan kualitasnya. Sebaliknya, hewan yang buta sebelah, pincang parah, sangat kurus hingga tulangnya terlihat, atau sakit tidak sah dijadikan kurban.
Ketentuan ini bersandar pada hadis riwayat al-Barra’ bin ‘Azib yang diriwayatkan Imam Ahmad dan dishahihkan Imam at-Tirmidzi. Satu ekor kambing atau domba juga hanya sah untuk satu orang dan tidak boleh patungan seperti sapi.
Mana yang lebih aman dipilih
Dari sisi keamanan memilih hewan kurban, domba sering dianggap lebih mudah karena ada kelonggaran usia enam bulan selama fisiknya sudah menyerupai domba dewasa. Kondisi ini bisa membantu pembeli yang mengejar ketersediaan hewan dalam waktu singkat.
Namun, kambing tidak otomatis kalah bernilai. Selama usianya sudah cukup, tubuhnya sehat, dan kondisinya lebih baik dibandingkan domba lain yang tersedia, kambing bisa menjadi pilihan yang sama sah dan bahkan lebih bernilai.
Dalam praktiknya, domba ras unggul seperti Garut, Texel, atau Merino yang diternakkan secara intensif sering memiliki bobot lebih besar dan daging lebih banyak dibanding kambing lokal pada kisaran harga yang sama. Meski begitu, kambing Boer atau Peranakan Etawah yang dipelihara dengan pakan berkualitas juga bisa melampaui bobot domba biasa.
Karena itu, pilihan yang paling aman bukan semata-mata memilih kambing atau domba. Yang lebih penting adalah memastikan usia cukup, fisik bebas cacat, dan hewan berada dalam kondisi terbaik yang bisa dijangkau sesuai kemampuan finansial dan ketersediaan di lapangan.
Source: www.idntimes.com