Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kini bergerak ke pembacaan jejak digital para pihak yang diduga terlibat. Dalam perkara ini, percakapan hasil forensik disebut bisa membantu pengadilan melihat apakah ada kesadaran, kehendak, dan kesepakatan dalam pengaturan proyek.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai bukti chat tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga dapat menguatkan unsur mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana. Jika percakapan itu menunjukkan koordinasi sebelum lelang dimulai, maka dalih bahwa kasus ini semata-mata kesalahan administrasi dinilai semakin sulit dipertahankan.
Jejak digital yang dibaca sebagai niat
Fajar menjelaskan bahwa isi percakapan hasil forensik dapat dipakai untuk menilai apakah para pihak memahami arah kebijakan yang melanggar aturan. Menurut dia, bukti digital menjadi penting ketika percakapan memuat pengaturan angka, komunikasi dengan pihak swasta, atau pembahasan teknis yang seharusnya berjalan terbuka.
Dalam penilaiannya, pola semacam itu dapat menggambarkan skenario yang sudah disiapkan sejak awal. Jika percakapan menunjukkan adanya arahan sebelum proses pengadaan berjalan, maka penegak hukum memiliki dasar lebih kuat untuk melihat adanya kesengajaan, bukan sekadar kelalaian.
Spesifikasi vendor yang diduga dikunci
Sorotan lain muncul pada dugaan penguncian spesifikasi vendor sejak awal proses. Bila dugaan itu terbukti, maka pengadaan tidak lagi terlihat sebagai mekanisme yang memberi ruang persaingan sehat, melainkan sebagai proses yang diarahkan pada pihak tertentu.
Fajar menyebut dugaan koordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi dapat menunjukkan unsur kesadaran dan kehendak untuk menghasilkan proses yang melanggar aturan. Dalam konteks itu, bukti digital berfungsi menjelaskan bagaimana keputusan dibuat dan siapa yang mengetahui dampaknya.
Dugaan manipulasi harga dan kerugian negara
Aspek lain yang ikut disorot adalah dugaan manipulasi harga satuan tanpa survei pasar yang sah. Fajar menilai pengabaian atas kewajiban survei bukan hanya masalah administrasi, karena tindakan itu dapat membuka jalan bagi keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Artikel referensi juga menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun di Kemendikbudristek. Selain itu, persidangan menyinggung dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.
Menurut Fajar, bila harga dimanipulasi tanpa prosedur yang semestinya, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor dapat dinilai terpenuhi. Karena itu, pembacaan terhadap dokumen dan percakapan digital menjadi penting untuk menelusuri apakah ada pola yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Peran yang diduga saling terkait
Dalam analisisnya, Fajar melihat adanya pola peran antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ia menilai Ibrahim Arief diduga berada pada posisi pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sedangkan Nadiem Makarim disebut berada pada posisi yang memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
Ia juga menyoroti akses khusus yang dimiliki Ibrahim kepada Menteri. Jika informasi rahasia benar-benar mengalir ke vendor sebelum tender, maka hubungan itu dapat dipandang sebagai bagian dari rangkaian yang sama, bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Barang sudah terkirim tidak otomatis menghapus pidana
Fajar juga menanggapi keberatan yang kerap muncul dalam perkara pengadaan, yaitu barang sudah sampai ke lapangan. Menurut dia, pengiriman Chromebook ke penerima tidak otomatis menghapus unsur pidana, karena korupsi dalam UU Tipikor menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa penggelembungan harga maupun penguncian spesifikasi tetap bisa menjadi dasar pidana meski barang telah didistribusikan. Dalam pandangannya, tindak korupsi tetap terjadi ketika proses sejak awal sudah menyimpang dan memberi keuntungan pada pihak tertentu.
Pemeriksaan dalam persidangan masih berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi ahli dan penelaahan bukti digital. Pada tahap ini, fokus perkara tetap berada pada pembacaan jejak komunikasi, pola koordinasi, dan dugaan penyimpangan prosedur yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
