Jawa Timur mempercepat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi atau RPPEM untuk menahan tekanan abrasi, perubahan iklim, dan alih fungsi lahan di pesisir. Dokumen ini diposisikan sebagai penguat baru agar perlindungan mangrove tidak lagi berjalan parsial.
Langkah itu juga menjadi upaya menyatukan data, kebijakan, dan tata ruang yang selama ini tersebar di banyak instansi. Di tengah besarnya modal ekosistem mangrove di provinsi ini, penyusunan RPPEM dinilai mendesak agar arah pembangunan pesisir tidak berbenturan dengan daya dukung lingkungan.
Data Mangrove Ada, Tapi Masih Terpecah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dr. Nurkolis, menyebut Jawa Timur memiliki pengalaman pengelolaan mangrove yang sangat beragam. Namun, data dan program masih tersebar di Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan, sebagian data itu juga berada dalam payung regulasi yang berbeda. Kondisi tersebut membuat penyelarasan kebijakan tidak mudah, padahal provinsi ini punya basis informasi yang kuat untuk disatukan ke dalam satu sistem terintegrasi.
Nurkolis menegaskan bahwa hampir 50 persen mangrove di Pulau Jawa berada di Jawa Timur. Dengan modal sebesar itu, penyusunan RPPEM diperlukan agar perlindungan mangrove tidak berjalan sendiri-sendiri.
Tekanan di Lapangan Makin Nyata
Konsultasi Publik I dan FGD di Surabaya memperlihatkan bahwa persoalan mangrove tidak hanya berhenti pada soal luas kawasan. Forum itu juga menyoroti tantangan integrasi data, sinkronisasi kebijakan, dan penajaman tata ruang yang langsung bersentuhan dengan kondisi lapangan.
Sejumlah isu strategis muncul dalam pembahasan, mulai dari ancaman reklamasi tanpa izin di Madura, tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan industri di pesisir utara, hingga dampak pembangunan Jalan Lintas Selatan terhadap kawasan pesisir selatan. Semua itu menunjukkan bahwa perlindungan mangrove sangat bergantung pada cara ruang pesisir diatur.
Peserta forum juga menyoroti minimnya data lapangan yang disebut sebagai “data pink”. Data tersebut mencakup kearifan lokal masyarakat pesisir, titik rawan bencana spesifik, dan aspek sosial-ekonomi yang belum terdokumentasi dengan baik.
Mangrove Dipandang Sebagai Satu Lanskap
Ketua Tim RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, menilai penyusunan RPPEM membawa perubahan cara pandang dalam pengelolaan mangrove. Jika sebelumnya mangrove kerap dipahami sekadar sebagai kumpulan pohon, kini pendekatannya adalah Kesatuan Lanskap Mangrove atau KLM.
Di Jawa Timur, delapan KLM telah diidentifikasi sebagai dasar pengelolaan dalam penyusunan RPPEM. Delapan lanskap itu merepresentasikan keterhubungan ekosistem mangrove dari berbagai wilayah pesisir dengan karakter biofisik, sosial, dan ekonomi yang berbeda.
Lutfi menjelaskan bahwa pendekatan KLM dalam PP 27 Tahun 2025 sangat erat dengan prinsip perencanaan wilayah dan tata ruang. Karena itu, perlindungan mangrove akan lebih kuat jika sudah masuk ke dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang.
“Jika mangrove telah terlindungi dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang, maka perlindungannya akan lebih kuat,” ujarnya. Ia menilai posisi mangrove yang tidak diuntungkan dalam tata ruang akan membuka risiko kerusakan yang besar.
RPPEM Jadi Penghubung Kebijakan
Salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam pengelolaan mangrove adalah ego sektoral dan belum sinkronnya data antarinstansi. RPPEM provinsi dirancang untuk menjembatani perlindungan lingkungan dengan agenda pembangunan daerah agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Lutfi menyebut dokumen ini harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Integrasi itu menjadi kunci agar kebijakan mangrove tidak berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi masuk ke dalam sistem perencanaan daerah.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Pujiwari, menegaskan bahwa PP 27 Tahun 2025 menjadi landasan penting bagi tata kelola mangrove yang berkelanjutan. Ia menyebut regulasi itu sebagai langkah awal karena mangrove kini diperlakukan sebagai ekosistem dan kesatuan lanskap, bukan sekadar tegakan pohon.
Puji juga menekankan bahwa keberhasilan penyusunan dan implementasi RPPEM Jawa Timur bergantung pada kolaborasi multipihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat lokal disebut harus bergerak bersama dalam pengelolaan kawasan yang luas dan kompleks ini.
Jawa Timur sendiri termasuk salah satu dari 10 provinsi prioritas yang menjadi proyek percontohan nasional dalam penyusunan RPPEM. Dokumen ini dirancang berlaku selama 30 tahun agar perlindungan ekologis, ekonomi, dan sosial di kawasan pesisir bisa berjalan jangka panjang.
Source: www.mnctrijaya.com






