Jawa Tengah mencatat capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia, tetapi masih ada pekerjaan besar yang belum selesai. Dari sekitar 101 ribu bidang tanah wakaf, baru 73.864 bidang yang sudah bersertifikat atau setara 73 persen.
Angka itu menunjukkan kemajuan besar dalam tiga tahun terakhir, namun sekitar 27 ribu masjid, mushala, dan tempat ibadah lain di Jawa Tengah masih belum memiliki sertifikat. Kondisi ini membuat percepatan administrasi wakaf tetap menjadi agenda penting bagi pemerintah daerah dan pusat.
Target Naik Ke 95 Persen
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut capaian Jawa Tengah sebagai lompatan besar. Ia menilai kesadaran masyarakat setempat untuk mensertifikasi tempat ibadah berjalan sangat kuat.
Di Semarang, Nusron menyampaikan hal itu saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Kementerian ATR/BPN kini menargetkan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah bisa menembus minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
Hambatan Administrasi Masih Jadi Kendala
Di lapangan, sejumlah masalah masih memperlambat proses sertifikasi. Nusron menjelaskan, kendala itu antara lain wakif atau pihak yang mewakafkan harta sudah meninggal, batas tanah belum jelas, dan nadzir belum tercatat secara resmi.
Untuk mengatasi hal tersebut, ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf. Pemerintah juga membuka skema penetapan nadzir sementara agar proses administrasi tetap bisa berjalan.
Kolaborasi diperluas dengan Dewan Masjid Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi. Langkah ini dipakai untuk mempercepat pendataan sekaligus sertifikasi aset wakaf di daerah.
Peran Jawa Tengah Dalam Percepatan Nasional
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya sudah dilakukan bersama masyarakat dan lembaga keagamaan sejak beberapa tahun terakhir. Sosialisasi terus diperkuat agar pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, dan madrasah diniyah memahami pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan tanah.
Ia menegaskan masih banyak persoalan tanah wakaf yang muncul di masyarakat. Karena itu, Pemprov Jawa Tengah bersama berbagai pihak terus mendorong kepastian hukum atas tanah wakaf melalui pendataan dan sertifikasi yang lebih luas.
Source: dutatv.com






