Jawa Tengah mulai mengubah cara memandang sampah perkotaan. Pemerintah provinsi menyiapkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL sebagai langkah besar menuju target zero sampah pada 2028.
Langkah ini disusun bersama Danantara Indonesia dan diarahkan untuk kota-kota besar yang beban sampahnya terus bertambah. Di sisi lain, Pemprov Jateng juga tetap mendorong pengurangan sampah dari rumah tangga dan desa agar tekanan di hilir tidak makin berat.
Gerak dari rumah tangga hingga desa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Heru Djatmika, menegaskan bahwa persoalan sampah adalah masalah bersama. Karena itu, Pemprov mendorong literasi memilah sampah di rumah tangga dan program desa mandiri sampah sebagai cara mengurangi timbunan dari hulu.
Menurut Heru, sampah idealnya selesai di tingkat desa agar beban di hilir tidak semakin besar. Ia menilai, jika gerakan ini berhasil diperluas, persoalan sampah di Jawa Tengah bisa tertangani lebih cepat.
Pendekatan ini juga disesuaikan dengan kondisi wilayah. Desa punya lahan yang lebih luas sehingga pengelolaan mandiri lebih mungkin dilakukan, sedangkan kota membutuhkan skema pengolahan yang lebih besar dan terpusat.
PSEL disiapkan untuk kota besar
Untuk kawasan perkotaan, Pemprov Jawa Tengah memilih membangun PSEL bersama Danantara Indonesia. Heru menyebut dua daerah di Jateng sudah menandatangani MoU untuk proyek pengelolaan sampah perkotaan itu, yakni Kota Semarang dan Kendal.
Pemprov juga mendorong kerja sama lanjutan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk Kota Pekalongan dan Tegal. Selain itu, pengembangan PSEL diarahkan ke wilayah lain seperti Muria Raya yang dipusatkan di Pati dan Solo Raya yang dipusatkan di Sragen.
Kapasitas PSEL nantinya disebut mencapai 1.100 ton per hari. Skema ini disiapkan agar sampah perkotaan tidak hanya menumpuk, tetapi bisa masuk ke sistem pengolahan energi yang lebih terstruktur.
Masuk skema energi ramah lingkungan
Langkah Pemprov Jateng ini sejalan dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang menekankan penanganan sampah secara ramah lingkungan. Dalam aturan itu, pengelolaan sampah diarahkan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, termasuk biodiesel, bahan bakar minyak terbarukan atau BBMT, dan energi listrik.
Heru menyebut pengolahan sampah menjadi BBMT sudah ada di Kota Semarang, tepatnya di TPA Jatibarang. Sementara itu, PSEL di Sragen juga disiapkan untuk skema BBMT yang mencakup tujuh wilayah di Solo Raya.
Wilayah tersebut meliputi Kota Solo, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri. Pemerintah provinsi berharap rangkaian proyek ini bisa mempercepat penyelesaian masalah sampah dari tingkat desa hingga kawasan perkotaan.
Source: solo.suaramerdeka.com






