Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Baju Upacara Hari Pancasila 2026 di Sekolah dan Kantor

Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila, pertanyaan soal pakaian upacara kembali ramai dicari karena aturannya tidak seragam untuk semua peserta. Di sekolah, kantor, dan upacara tingkat pusat, pilihan busana mengikuti status peserta serta pedoman dari BPIP dan pimpinan instansi masing-masing.

Untuk 2026, acuan resmi yang dipakai adalah Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026. Namun, di luar upacara pusat, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan tetap memiliki ruang untuk menetapkan aturan internal sesuai kebutuhan pelaksanaan.

Aturan paling tegas ada di upacara pusat

Pada upacara tingkat pusat, aturan pakaian dibuat lebih formal karena acaranya bersifat kenegaraan. Tamu undangan pria wajib memakai Pakaian Sipil Lengkap atau PSL, sedangkan tamu undangan wanita dapat memakai PSL atau pakaian nasional.

Untuk anggota TNI dan POLRI, ketentuannya adalah Pakaian Dinas Upacara III atau PDU III. Aturan ini berlaku bagi seluruh tamu undangan, termasuk pejabat tinggi negara yang hadir di acara pusat seperti di Gedung Pancasila, Jakarta.

Keseragaman busana di level ini dianggap penting untuk menjaga suasana khidmat. Di saat yang sama, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Hari Lahir Pancasila adalah agenda resmi negara.

Di kantor dan instansi, pimpinan menentukan arah busana

Berbeda dengan upacara pusat, pelaksanaan di kantor instansi pemerintah daerah dan satuan pendidikan umumnya mengikuti arahan pimpinan masing-masing. Pola ini dibuat agar peserta tetap tertib dan seragam sesuai lingkungan kerja atau belajar mereka.

Bagi Aparatur Sipil Negara, pakaian yang lazim digunakan adalah seragam Korpri. Seragam batik Korpri memang menjadi seragam wajib PNS pada hari-hari tertentu, termasuk saat peringatan hari besar nasional seperti Hari Lahir Pancasila.

Untuk pegawai non-ASN, pilihan yang disebut adalah pakaian adat nasional. Penggunaan busana ini sekaligus menampilkan kekayaan budaya Indonesia dalam momen peringatan dasar negara.

Taruna memakai Pakaian Dinas Harian atau PDH saat mengikuti upacara. Adapun pejabat pengadilan, mulai dari ketua atau kepala pengadilan, wakil ketua atau wakil kepala pengadilan, hakim, panitera, hingga sekretaris, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap.

Siswa sekolah tetap mengikuti seragam masing-masing

Untuk peserta dari kalangan pelajar, pakaian yang paling umum adalah seragam nasional sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD memakai merah putih, siswa SMP memakai putih biru, dan siswa SMA memakai putih abu-abu.

Sejumlah sekolah juga mewajibkan perlengkapan tambahan seperti topi dan dasi lengkap. Karena itu, siswa dan orang tua perlu memeriksa pengumuman sekolah sebelum hari pelaksanaan agar tidak salah kostum.

Konteks ini penting karena aturan di tiap sekolah bisa berbeda sesuai kebijakan internal. Jadi, seragam nasional tetap menjadi acuan utama, tetapi detail perlengkapan sering ditentukan langsung oleh pihak sekolah.

Pakaian adat masih sering muncul dalam upacara

Selain busana resmi, pakaian adat juga kerap hadir dalam upacara Hari Lahir Pancasila. Kehadiran busana dari berbagai daerah menjadi salah satu ciri yang menonjol dalam forum kebangsaan ini.

Dalam beberapa upacara resmi tingkat nasional, pejabat negara hingga peserta terlihat mengenakan pakaian adat dari Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Unsur ini memberi warna berbeda pada upacara sekaligus menunjukkan keberagaman budaya Indonesia.

Pakaian adat tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap visual. Kehadirannya juga menjadi simbol persatuan di tengah beragam suku, budaya, dan tradisi yang hidup di Indonesia.

Waktu upacara dan rangkaian kegiatannya

Menurut pedoman BPIP, upacara Hari Lahir Pancasila biasanya dilaksanakan setiap 1 Juni secara serentak di berbagai daerah. Untuk instansi pemerintah, sekolah, dan lembaga pendidikan, upacara umumnya dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat.

Upacara tingkat pusat digelar di Jakarta dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai inspektur upacara. Pelaksanaannya dilakukan secara luring dengan susunan acara resmi.

Rangkaian acaranya biasanya meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembukaan UUD 1945, amanat pembina upacara, dan doa bersama. BPIP juga mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih selama peringatan Hari Lahir Pancasila.

Selain upacara, peringatan ini sering diisi kegiatan sosial dan kebangsaan. Bentuknya antara lain kerja bakti lingkungan, bakti sosial, seminar kebangsaan, lomba bertema Pancasila, hingga pertunjukan budaya daerah.

Karena itu, jawaban soal “upacara Hari Pancasila pakai baju apa” bergantung pada posisi peserta dalam acara tersebut. Tamu undangan pusat, ASN, non-ASN, taruna, pejabat pengadilan, dan siswa sekolah memiliki ketentuan berbeda, dengan pedoman utama tetap merujuk pada BPIP dan aturan instansi masing-masing.

Exit mobile version