Jabar Siapkan Rehabilitasi Pelajar Terkait Pesta Gay Di Karawang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah rehabilitasi bagi pelajar yang diduga terlibat dalam pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, perhatian utama pemerintah diarahkan kepada peserta yang masih berstatus siswa atau pelajar.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah jika yang terlibat masih anak didik. Karena itu, pemerintah provinsi akan mencari lembaga yang dinilai dapat membantu pemulihan para pelajar tersebut.

Di saat yang sama, pemerintah provinsi juga menelusuri identitas para peserta pesta di lokasi hiburan malam itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang masih berusia remaja dan siapa yang masih tercatat sebagai pelajar.

Dedi menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani kasus ini. Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil tindakan yang lebih nyata di wilayahnya agar penanganan berjalan tegas dan terukur.

Pemeriksaan Polisi Berlanjut

Kasus ini ikut menarik perhatian kepolisian setelah video aksi tidak senonoh dalam pesta tersebut beredar di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan video itu direkam pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi kemudian memeriksa tempat hiburan malam di Karawang dan menelusuri pemilik kelab malam yang menggelar pesta tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Polres Karawang di Theater Night Mart.

Dalam proses itu, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik kelab malam, pada 8 hingga 9 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial SA, RD, dan DD. Mereka dijerat pasal 406 dan 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Hendra, pasal 406 mengatur perbuatan melanggar asusila di tempat umum atau di hadapan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara pasal 414 berkaitan dengan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Penelusuran identitas para peserta dan proses hukum yang berjalan kini menjadi dua jalur penanganan yang bergerak bersamaan. Di satu sisi, pemerintah provinsi menekankan pemulihan bagi pelajar, sementara aparat kepolisian melanjutkan pemeriksaan atas peristiwa yang sudah memicu sorotan publik.

Source: m.antaranews.com

Terkait