Jawa Barat memperluas perlindungan bagi pekerja rentan lewat penyaluran santunan total Rp49,3 miliar kepada 1.515 pekerja. Langkah ini ditujukan untuk menahan risiko agar keluarga pekerja tidak jatuh ke kemiskinan baru saat pencari nafkah mengalami musibah.
Fokus kebijakan itu kini makin diarahkan ke sektor informal yang belum sepenuhnya tersentuh kewajiban regulasi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan perlu digarap serius karena berbeda dengan BPJS Kesehatan yang sudah menjadi kewajiban undang-undang.
Perlindungan Saat Risiko Kerja Datang
Dedi menilai kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah utama bisa menyeret keluarga miskin ke kemiskinan turun-temurun bila tidak ada jaminan yang memadai. Karena itu, perlindungan sosial dipandang bukan sekadar bantuan, melainkan pencegahan agar masa depan keluarga tidak hilang karena risiko kerja.
Ia juga menekankan bahwa negara harus hadir di belakang warga yang bekerja keras tetapi hidup dalam kerentanan. Dalam pandangan itu, pekerja yang paling rentan menjadi prioritas utama agar mereka tetap punya ruang aman saat musibah datang.
Contoh Klaim yang Dinilai Nyata
Salah satu kasus yang disorot adalah warga Bekasi yang terlindas kontainer saat bekerja. Seluruh biaya perawatannya ditanggung penuh, dengan biaya rumah sakit Rp442 juta dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah keluar dari rumah sakit, peserta itu juga menerima jaminan sebesar Rp1 juta per bulan karena tidak dapat bekerja. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa skema perlindungan bisa berjalan dari perawatan hingga pemulihan ekonomi keluarga.
UCJ dan Kolaborasi Daerah
Direksi BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik langkah Jawa Barat karena dinilai berhasil mengimplementasikan Universal Coverage Jamsostek atau UCJ. Perluasan perlindungan ini disebut lahir dari kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
Harjono Siswanto, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, menyebut angka Rp49,3 miliar itu bukan sekadar statistik. Menurut dia, dana tersebut memberi rasa aman dan kepastian bagi ribuan keluarga pekerja yang membutuhkan perlindungan saat risiko datang.
Harapan Agar Daerah Lain Menyusul
BPJS Ketenagakerjaan berharap praktik baik di Jawa Barat dapat diikuti daerah lain di seluruh Indonesia. Harjono menilai perlindungan pekerja mandiri perlu diperluas agar pemerataan jaminan tenaga kerja bisa dipercepat.
Deny Yusyulian, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, juga menilai manfaat yang diterima peserta dan ahli waris membuktikan bahwa perlindungan sosial memberi dampak nyata. Ia menyebut Jawa Barat telah menunjukkan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan.
Respons dari Bekasi dan Bogor
Dari Bekasi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan menegaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja memberi perlindungan optimal tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Ia menilai kasus peserta asal Bekasi menunjukkan risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
Fauzan mengajak seluruh pemangku kepentingan bergotong royong menjangkau warga rentan yang belum terdaftar dalam sistem perlindungan nasional. Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyatakan Pemkab Bogor berkomitmen memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Pemkab Bogor juga akan memperkuat sinergi dengan Pemprov Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas kepesertaan di Kabupaten Bogor. Langkah itu diharapkan membuat semakin banyak pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang dan produktif.
Source: www.mediakompeten.co.id






