Langkah KPK membantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah sakit mendapat respons langsung dari keluarga. Eny Retno Purwaningtyas, istrinya, menyampaikan apresiasi karena menilai keputusan itu tepat saat kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut memburuk.
Menurut Eny, penanganan cepat menjadi penting karena Yaqut mengalami gangguan serius pada saluran pencernaan dan harus menjalani rawat inap. Tim medis KPK juga disebut bergerak cepat merujuknya ke RS Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Keluhan yang berlangsung beberapa pekan
Eny mengatakan dirinya melihat langsung kondisi Yaqut pada Senin pagi saat berkunjung. Ia menyebut suaminya sudah beberapa pekan mengeluhkan sulit buang air besar, nyeri di ulu hati, dan mual-mual.
Dalam lima hari terakhir, kondisi itu disertai demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK lalu memberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa di RS Polri pada Rabu, dokter Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, disebut merekomendasikan tindakan medis segera. Pemeriksaan tambahan seperti tes darah lengkap dan MRI juga diminta untuk memperjelas kondisi yang dialami Yaqut.
Pertimbangan medis dan hak kesehatan
Tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut mengucapkan terima kasih kepada KPK. Ia menilai pembantaran penahanan itu diambil dengan pertimbangan medis, kemanusiaan, dan perlindungan hak atas kesehatan kliennya.
Mellisa menyebut Yaqut sudah lama menjalani pemantauan dan perawatan medis berkelanjutan oleh dokter spesialis. Karena itu, ia memandang langkah KPK sejalan dengan kebutuhan kesehatan Yaqut saat ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Hasil itu mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
Budi juga menyebut Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan. Ia menegaskan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi.
Penyidikan kuota haji tetap berjalan
Di tengah perawatan, penyidik KPK tetap memantau perkembangan kesehatan Yaqut dan memastikan proses penyidikan berjalan. Lembaga antirasuah itu juga tetap bekerja dalam tenggat penanganan perkara yang berlaku setelah penahanan.
Dalam kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebelumnya sudah mendapat perpanjangan penahanan selama 30 hari pada awal Juni. KPK juga menyiapkan pelimpahan perkara yang rencananya dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni.
Dua tersangka itu adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. KPK menyebut penyidikan perkara ini menyangkut lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan.
Sejumlah biro travel disebut masih ragu memberi keterangan terkait dugaan jual beli kuota haji tambahan. KPK memakai pasal dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, sementara perhitungan tim auditor BPK RI menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Di saat proses hukum terus berjalan, kondisi kesehatan Yaqut tetap menjadi perhatian utama karena rawat inap di RS Polri belum selesai. KPK menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan sambil memastikan perawatan yang dibutuhkan tetap terpenuhi.
Source: www.cnnindonesia.com






