iPhone 14 Sudah Dibawa, Bahkan Sempat Dijual Lagi, Sengketa Ini Berakhir di Polsek Gunungsari

Sengketa jual beli satu unit iPhone 14 di Lombok Barat berakhir tanpa proses panjang di pengadilan setelah kedua pihak memilih berdamai di Polsek Gunungsari. Kasus ini berawal dari pembayaran yang disebut belum tuntas, sementara ponsel sudah terlanjur dibawa dan bahkan sempat dijual kembali.

Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa cepat transaksi barang elektronik bernilai tinggi bisa berubah menjadi persoalan serius ketika komunikasi pembayaran tidak berjalan jelas. Kepolisian kemudian turun tangan untuk meredam ketegangan dan mencegah konflik melebar.

Mediasi dilakukan di Polsek Gunungsari

Mediasi berlangsung di Polsek Gunungsari pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 Wita. Proses itu melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Penimbung dan piket SPKT Polsek Gunungsari yang mempertemukan dua pihak yang berselisih.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra mengatakan pihaknya segera memfasilitasi pertemuan setelah menerima laporan dari warga. Langkah itu diambil agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Transaksi yang memicu salah paham

Masalah bermula saat salah satu pihak sudah membawa pulang iPhone 14 setelah transaksi berlangsung. Namun pembayaran dari transfer yang dijanjikan masih pending, sehingga uang belum diterima oleh pihak penjual.

Situasi itu memunculkan perbedaan pandangan antara penjual dan pembeli. Penjual menganggap barang sudah berpindah tangan, sementara pihak lain menilai transfer masih dalam proses.

Ketegangan kemudian bertambah karena ponsel yang sudah dibawa itu sempat dijual kembali. Kondisi tersebut membuat sengketa tidak lagi sederhana dan perlu segera dicarikan jalan keluar.

Polisi memberi ruang dialog

Di tengah suasana yang sempat memanas, polisi memilih pendekatan komunikasi terbuka. Adnyana Putra menyebut setiap pihak diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara tanpa saling menyalahkan.

Pendekatan itu membantu meredakan emosi dan membuka jalan bagi penyelesaian yang disepakati bersama. Kedua pihak akhirnya bisa duduk bersama dalam suasana yang lebih tenang.

Akhirnya sepakat damai

Setelah pembicaraan yang berlangsung cukup panjang, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Pembayaran disanggupi sesuai kesepakatan bersama, dan kasus itu diputuskan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

Keduanya juga saling memaafkan dan berkomitmen menuntaskan kewajiban masing-masing. Kesepakatan tersebut menjadi titik akhir dari sengketa yang sempat berpotensi berkembang lebih jauh.

Selama proses mediasi, kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Polsek Gunungsari menempatkan penyelesaian kekeluargaan sebagai jalan utama agar masalah tetap terkendali sejak awal.

Kasus iPhone 14 ini kembali menunjukkan peran kepolisian sebagai penengah dalam persoalan sosial di tengah masyarakat. Dalam sengketa seperti ini, mediasi menjadi pilihan yang mampu meredakan konflik tanpa memperpanjang perkara.

Exit mobile version