Pekerja Tak Boleh Kalah, Investasi Asing Dituntut Patuh Hukum Ketenagakerjaan

Author: Cung Media

Investasi asing memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Tetapi manfaat itu dinilai tidak boleh datang dengan mengorbankan hak pekerja yang sudah dijamin oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Di sejumlah perusahaan penanaman modal asing, persoalan yang sama masih berulang. Mulai dari jaminan sosial, kepatuhan terhadap perjanjian kerja, sampai pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, semua masih menjadi titik lemah yang disorot para pemerhati hubungan industrial.

Hak Pekerja Tidak Boleh Menunggu Modal Masuk

Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori menilai kebutuhan terhadap investasi asing tidak bisa dijadikan alasan untuk melonggarkan norma ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan hukum harus berjalan seiring dengan aktivitas bisnis, bukan mengikuti kepentingan perusahaan semata.

Ansyori juga menyoroti kecenderungan sebagian perusahaan yang memandang investasi hanya dari sisi finansial. Dalam praktiknya, toleransi terhadap pelanggaran kerap muncul dengan dalih perusahaan masih berada di tahap awal investasi.

Pelanggaran Yang Masih Muncul Di Lapangan

Dalam forum bertajuk Kepatuhan Investor Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, ia menyebut pelanggaran bisa muncul dalam bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, pengabaian Perjanjian Kerja Bersama, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja. Ia menegaskan pola persoalan seperti ini tidak muncul sekali dua kali.

Sejumlah kasus besar maupun kecil, kata Ansyori, belum terselesaikan dengan baik. Kondisi itu membuat perlindungan pekerja di sektor investasi asing kembali dipertanyakan, terutama ketika perusahaan tetap beroperasi tanpa penyelesaian yang memadai.

Sertifikat Kepatuhan Sebelum Aksi Korporasi

Untuk mencegah pelanggaran berulang, P3HKI mengusulkan agar kepatuhan ketenagakerjaan dijadikan syarat dalam aksi korporasi. Usulan itu mencakup mekanisme Certificate of Labor Compliance sebelum perusahaan melakukan merger, akuisisi, atau divestasi.

Menurut Ansyori, seluruh kewajiban ketenagakerjaan semestinya dipenuhi terlebih dahulu sebelum aksi korporasi dijalankan. Dengan begitu, kepatuhan tidak berhenti sebagai slogan internal perusahaan, tetapi masuk ke dalam tata kelola bisnis yang diawasi lebih ketat.

Transfer Pengetahuan Jadi Ukuran Penting

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, menekankan bahwa investasi yang sehat harus sejalan dengan perlindungan pekerja. Menurut dia, investasi diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Ia juga menilai investor memiliki tanggung jawab memastikan adanya transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Karena itu, tenaga kerja asing yang didatangkan harus benar-benar memiliki keahlian khusus dan keterampilan khusus.

Eksekusi Putusan Masih Menjadi Ujian

Arnando mengakui tantangan terbesar masih terletak pada pelaksanaan putusan pengadilan. Ia menyebut keberhasilan eksekusi putusan sebagai ukuran wibawa hukum dan negara.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak cukup berhenti pada kemenangan di meja hukum. Tanpa eksekusi yang nyata, hak pekerja berisiko tetap tidak pulih meski putusan sudah keluar.

Negara Diminta Lebih Hadir Saat Sengketa Terjadi

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai negara harus hadir aktif ketika terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan asing. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi dalam mengeksekusi keputusan hukum yang sudah diterbitkan.

Trubus mengingatkan bahwa investasi asing memang berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, manfaat itu hanya akan kuat jika kepastian hukum dijaga dan aturan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten.

Menurut Trubus, tata kelola investasi asing perlu ditata ulang agar kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan berjalan lebih efektif. Dengan cara itu, kehadiran modal asing tidak hanya diukur dari besar kecilnya investasi, tetapi juga dari sejauh mana hak pekerja, kepastian hukum, dan ketertiban hubungan industrial benar-benar dihormati.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru