Indonesia bersama 12 negara menekan Israel agar segera membebaskan para aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan setelah serangan terhadap armada sipil itu. Sikap bersama ini juga menolak tindakan Israel di perairan internasional dan menyebutnya melanggar hukum internasional serta hukum humaniter internasional.
Pernyataan itu datang di tengah sorotan yang makin kuat terhadap keamanan relawan dan akses bantuan ke Gaza. Armada Global Sumud Flotilla sendiri dibentuk untuk membawa misi kemanusiaan dan menarik perhatian dunia pada krisis yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Kecaman 13 negara
Pernyataan bersama tersebut diunggah melalui akun resmi X Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta. Selain Indonesia, negara yang ikut menyatakan sikap adalah Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol.
Para menteri luar negeri dari 13 negara itu menyatakan keprihatinan mendalam atas keselamatan aktivis sipil yang berada dalam flotilla. Mereka mendesak otoritas Israel mengambil langkah yang diperlukan untuk membebaskan para aktivis yang masih ditahan.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa serangan terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla dan penahanan aktivis secara tidak sah di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Negara-negara tersebut meminta komunitas internasional menjalankan kewajiban moral dan hukum untuk melindungi warga sipil dan memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran.
Desakan dari PBB
Tekanan serupa juga datang dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB. Juru bicara lembaga itu, Thameen Al-Kheetan, menyerukan agar Israel segera dan tanpa syarat membebaskan anggota flotilla yang ditahan.
Al-Kheetan menilai upaya membawa bantuan kemanusiaan dan menunjukkan solidaritas kepada warga Palestina di Gaza bukanlah tindakan kriminal. Ia juga meminta agar penggunaan penahanan sewenang-wenang dihentikan.
Ia menyoroti pula aturan terorisme yang dinilai terlalu luas dan samar. Menurutnya, aturan semacam itu tidak selaras dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Kronologi penahanan aktivis
Global Sumud Flotilla berangkat dari Barcelona pada 15 April. Pada 30 April, pasukan Israel disebut merebut kapal-kapal armada itu di dekat Pulau Kreta, Yunani, lalu merusak mesin dan sistem navigasinya.
Para aktivis menyebut tentara Israel menaiki kapal mereka dan menahan 180 aktivis. Dari jumlah itu, 178 orang kemudian dibebaskan, sementara dua aktivis lainnya masih ditahan.
Dua aktivis yang masih berada dalam tahanan Israel adalah Saif Abukeshek, warga negara Spanyol dan Swedia keturunan Palestina, serta Thiago Avila, warga negara Brasil. Pihak Israel menyebut keduanya diduga membantu musuh selama perang dan menjadi anggota organisasi teroris.
Tekanan atas blokade Gaza
Pernyataan 13 negara itu menambah tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya sorotan atas nasib warga sipil dan akses bantuan ke Gaza. Negara-negara penandatangan juga meminta agar blokade terhadap Gaza diakhiri dan bantuan kemanusiaan bisa masuk dalam jumlah yang cukup.
Dorongan itu membuat kasus Global Sumud Flotilla meluas dari isu penahanan aktivis menjadi ujian atas penghormatan terhadap hukum internasional. Pada saat yang sama, perhatian dunia kembali tertuju pada perlindungan warga sipil di wilayah konflik dan pada nasib bantuan kemanusiaan yang hendak masuk ke Gaza.
Source: www.viva.co.id