Kenaikan impor garam industri pada awal 2026 memunculkan pertanyaan baru soal arah kebijakan pasokan bahan baku ini. Di saat serapan garam lokal masih rapuh, tambahan kuota impor dinilai berisiko mempersempit ruang petambak di dalam negeri.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemerintah perlu menguji ulang tambahan kuota impor garam industri. Menurut dia, keputusan impor seharusnya bertumpu pada neraca kebutuhan dan produksi yang terbuka ke publik agar kebutuhan riil industri bisa dihitung dengan lebih jelas.
Neraca Kebutuhan Masih Jadi Titik Lemah
Nailul menyoroti bahwa data neraca barang pokok, termasuk garam, belum diterbitkan secara rutin. Tanpa data yang tersedia secara berkala, publik sulit menilai apakah impor benar-benar dibutuhkan atau hanya mengikuti pola tahunan.
Ia menyebut keterbukaan data penting agar perencanaan impor tidak berjalan di ruang tertutup. Dengan begitu, kebutuhan industri dan kapasitas produksi dalam negeri bisa dilihat secara lebih seimbang sebelum kuota baru ditetapkan.
Impor Naik Lagi di Awal 2026
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 mencapai sekitar 936 ribu ton pada Januari–Mei 2026. Angka itu naik 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Padahal, pada 2025 impor garam industri sempat turun menjadi sekitar 2,66 juta ton dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024. Kenaikan di lima bulan pertama 2026 menunjukkan penurunan sebelumnya belum cukup kuat untuk menahan laju impor berikutnya.
| Periode | Impor Garam Industri | Perubahan |
|---|---|---|
| 2024 | 2,74 juta ton | — |
| 2025 | 2,66 juta ton | Turun dari 2024 |
| Januari–Mei 2026 | 936 ribu ton | Naik 13,1 persen yoy |
Situasi itu membuat tambahan kuota impor perlu diuji berdasarkan data yang lebih rinci. Celios menilai keputusan yang terlalu cepat justru bisa mengganggu serapan garam lokal yang masih dibutuhkan petambak.
Waktu Masuk Impor Ikut Menentukan
Menurut Nailul, masalah lain muncul dari waktu masuknya garam impor. Produksi garam lokal biasanya mulai berjalan saat musim panas, tetapi importir justru cenderung menumpuk stok sejak awal tahun.
Ia menyebut kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian kebijakan yang mendorong perusahaan bergerak cepat untuk mengamankan stok. Dalam situasi seperti ini, ruang masuk bagi garam lokal bisa semakin menyempit ketika produksi dalam negeri mulai meningkat.
Nailul juga menyoroti rendahnya insentif harga di tingkat petambak. Harga jual yang kadang di bawah Rp 1.000 per kg dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus naik.
Tanpa harga pokok pembelian dari pemerintah, petambak disebut cenderung memilih mempercepat siklus panen ketimbang mengejar kualitas yang lebih tinggi. Dampaknya, perbaikan mutu produksi lokal ikut tertahan.
Impor Perlu Dipilah Sesuai Kebutuhan Industri
Nailul menilai tambahan impor garam industri tidak bisa diputuskan secara gelondongan. Pemerintah diminta memilah kebutuhan berdasarkan stok, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi lokal, spesifikasi teknis, dan waktu masuk impor.
Ia juga meminta pemisahan kebutuhan untuk chlor-alkali plant atau CAP, aneka pangan, farmasi, dan sektor industri lainnya. Untuk CAP, neraca kebutuhan 2026 disebut sebesar 1,18 juta ton, tetapi kebutuhan industri lain tetap harus dihitung terpisah agar kebijakan lebih presisi.
Dengan pendekatan yang lebih terbuka, pemerintah dinilai bisa menjaga kepastian pasokan bagi industri yang memang memerlukan garam dengan spesifikasi tertentu. Pada saat yang sama, serapan garam lokal tidak semestinya terus tertekan oleh tambahan impor yang belum diuji secara menyeluruh.
Source: www.viva.co.id






