Imigrasi Jatim Deportasi 53 WNA, Penindakan Triwulan I 2026 Makin Tanpa Pandang Bulu

Imigrasi Jawa Timur memperketat pengawasan terhadap warga negara asing dan mencatat hasil yang cukup besar pada triwulan I tahun 2026. Selama periode Januari hingga Maret, sebanyak 53 WNA dideportasi dan 134 tindakan penegakan hukum keimigrasian dijalankan di wilayah tersebut.

Data itu menunjukkan bahwa penindakan di Jawa Timur tidak berhenti pada deportasi. Jajaran keimigrasian juga menempuh langkah lain, mulai dari proses pro justicia, penahanan di rumah detensi, hingga pengenaan biaya beban kepada WNA yang melanggar ketentuan.

Penindakan menyentuh seluruh lini pengawasan

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut capaian itu lahir dari akumulasi penindakan seluruh satuan kerja keimigrasian di Jawa Timur. Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.

Menurut Novianto, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga kepatuhan warga negara asing selama berada di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pengawasan terus dijalankan agar keberadaan WNA tetap tertib dan sesuai aturan.

Pelanggaran paling banyak datang dari beberapa negara

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, warga negara Malaysia tercatat sebagai kelompok dengan persentase pelanggaran keimigrasian tertinggi, yakni 19,8 persen. Setelah itu, warga negara China menyumbang 15,4 persen pelanggaran.

Di bawahnya, warga negara Bangladesh tercatat sebesar 14,3 persen, warga negara Hongkong 13,2 persen, dan warga negara Suriah 8,8 persen. Sebaran itu menggambarkan pola pelanggaran yang ditangani jajaran imigrasi selama periode tersebut.

Pengawasan disebut berjalan berkelanjutan

Novianto mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai konsisten menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan. Ia menilai hasil itu lahir dari kerja bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama tetap diarahkan pada pengawasan agar setiap WNA yang berada di Jawa Timur mematuhi aturan yang berlaku.

Source: www.jawapos.com
Exit mobile version