Imam Al-Aqsa Kecam RUU Israel, Azan Terancam Masuk Jalur Hukum Formal

Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, mengecam keras rancangan undang-undang Israel yang dinilai akan melegalkan pembatasan azan di masjid-masjid. Ia menyebut langkah itu sebagai ancaman baru bagi kebebasan beribadah karena pembatasan yang sebelumnya terjadi di lapangan kini dibawa ke jalur hukum formal.

Peringatan Sabri muncul setelah komite menteri Israel menyetujui draf legislasi itu pada Minggu (31/5/2026). Ia menilai upaya mengekang kumandang azan telah memasuki fase yang lebih berbahaya, terutama setelah berbagai upaya untuk melarang atau menurunkan volume azan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

Draf RUU dan pembatasan yang diusulkan

RUU itu diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Setelah mendapat persetujuan Komite Menteri untuk Legislasi, draf tersebut dapat melaju ke pembacaan pendahuluan di parlemen Israel, Knesset.

Isi proposal memuat aturan ketat terhadap penggunaan pengeras suara di masjid. Pemasangan atau pengoperasian pengeras suara akan dilarang sebagai aturan default, kecuali ada izin khusus dari otoritas Israel.

Pemberian izin itu tidak bersifat otomatis. Otoritas akan menilai sejumlah faktor, termasuk tingkat volume, upaya pengurangan kebisingan, lokasi masjid, dan jaraknya dengan permukiman warga.

Sanksi yang disiapkan

Draf aturan tersebut tidak berhenti pada pembatasan administratif. Polisi juga diberi kewenangan besar untuk memerintahkan penghentian segera pengeras suara bila dianggap melanggar izin yang diberikan.

Jika pelanggaran terjadi berulang, peralatan pengeras suara dapat disita. Proposal itu juga memuat denda yang tinggi bagi pelanggar.

Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda 50.000 syekel, atau sekitar Rp220 juta. Pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat dikenai denda 10.000 syekel, atau sekitar Rp44 juta.

Kekhawatiran terhadap dampak di Al-Aqsa

Belum ada kepastian apakah aturan itu juga akan diterapkan di Masjid Al-Aqsa di Jerusalem Timur yang diduduki. Wilayah itu dianeksasi secara formal oleh Israel pada 1980, tetapi tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina yang diduduki.

Kritik terhadap RUU ini menguat karena banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat mengikis identitas Islam di wilayah yang berada di bawah kendali Israel. Pembatasan azan juga dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan beragama bagi warga Muslim.

Saat ini, RUU tersebut masih harus melewati pemungutan suara di Knesset sebelum dapat berlaku sebagai undang-undang resmi. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada jadwal pasti untuk pemungutan suara itu sehingga status akhirnya masih menunggu langkah lanjutan dari parlemen Israel.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button