Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Ia bahkan menyinggung soal izin kepada Presiden Prabowo sebelum tindakan hukum terhadap Febrie dilakukan.
Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam. Seusai pemeriksaan, Febrie tidak ditahan.
Hotman Menilai Posisi Febrie Perlu Dipertimbangkan
Hotman menilai Febrie memiliki posisi penting dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Menurut dia, Febrie merupakan tangan kanan Presiden Prabowo dalam satgas tersebut.
Ia menyebut Satgas PKH telah menyetor Rp430 triliun ke kas negara dari hasil penegakan hukum. Karena itu, Hotman memandang langkah penetapan tersangka terhadap Febrie perlu mendapatkan penjelasan.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman di Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks kritiknya terhadap proses hukum yang menjerat Febrie.
Hotman mengatakan baru mengetahui bahwa izin kepada Presiden tidak diminta sebelum tindakan tersebut ditempuh. Ia meminta pertanyaan mengenai hal itu ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’,” ujar Hotman. Ia menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui tidak ada izin yang diminta.
Pemeriksaan Berfokus pada Dugaan Uang Rp50 Miliar
Pemeriksaan yang telah dijalani Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri untuk periode 2020-2024. Hotman menyebut penyidik mengajukan 18 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
Menurut Hotman, seluruh pertanyaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dari Tan Kian. Jawaban Febrie atas dugaan tersebut, kata Hotman, adalah tidak menerima uang.
“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman. Ia menegaskan pemeriksaan pada hari itu berlangsung dalam status tersangka, tetapi tidak berujung pada penahanan.
| Perkara yang Disebut | Status Febrie | Keterangan |
|---|---|---|
| Dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri | Sudah diperiksa | 18 pertanyaan, tidak ditahan |
| Kasus blackout di Sumatera | Belum diperiksa | Disebut sebagai perkara lain |
| Perkara PT Krakatau Steel | Belum diperiksa | Disebut sebagai perkara ketiga |
Dua Perkara Lain Belum Masuk Tahap Pemeriksaan
Hotman mengatakan pemeriksaan yang sudah berlangsung hanya menyentuh perkara PT Asabri. Ia menyebut belum ada pemeriksaan terhadap Febrie terkait kasus blackout di Sumatera maupun perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam penjelasannya, Hotman juga menolak tuduhan yang diarahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. Ia menilai tuduhan itu jauh dari kebenaran dan menjadi alasan dirinya memutuskan membela Febrie.
Hotman menyatakan tidak mengharapkan bayaran dari Febrie dalam penanganan perkara ini. “Saya tidak mengharapkan uang dari (mantan) Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” katanya.
Ia mengakui pilihannya membela Febrie dapat memunculkan pertanyaan dari para pengikutnya. Namun, Hotman kembali menekankan pandangannya bahwa penetapan tersangka itu perlu dijelaskan, terutama karena posisi Febrie yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Presiden Prabowo.
“Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman mengenai jawaban Febrie dalam pemeriksaan perkara PT Asabri. Hingga pemeriksaan tersebut selesai, Febrie tidak ditahan.
