Hotman Paris Hutapea menyatakan telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengacara itu datang untuk mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Perkembangan yang paling menonjol dalam pemeriksaan tersebut adalah keterangan Hotman mengenai status kliennya. Saat ditanya mengenai status Febrie, Hotman menjawab singkat, “Tersangka.”
Pernyataan itu disampaikan Hotman ketika berada di gedung Kejaksaan Agung. Kehadirannya menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap Febrie dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Surat Kuasa Diterbitkan pada Pagi Hari
Hotman mengatakan surat kuasa untuk mendampingi Febrie telah diterbitkan pada pagi hari sebelum pemeriksaan berlangsung. “Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi mengenai penunjukannya sebagai kuasa hukum.
Menurut laporan detikcom, Hotman tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB pada Jumat (17/7/2026). Ia memasuki area gedung melalui basement bersama timnya.
Hotman juga membenarkan bahwa tujuan kedatangannya adalah mendampingi Febrie dalam pemeriksaan. Pendampingan tersebut dilakukan setelah surat kuasa resmi diberikan kepada dirinya pada hari yang sama.
Penyidikan Beralih ke Kejaksaan Agung
Perkara yang berkaitan dengan Febrie sebelumnya ditangani oleh kepolisian. Penanganan tiga dugaan perkara korupsi tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan dalam tahap penyidikan.
Peralihan penanganan membuat penyidikan berlangsung di institusi tempat Febrie sebelumnya pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Informasi yang tersedia belum merinci substansi dari masing-masing tiga dugaan perkara korupsi itu.
Kejaksaan Agung selanjutnya membentuk tim khusus untuk melanjutkan penyidikan. Tim tersebut dikenal sebagai Tim 9 karena terdiri dari sembilan jaksa.
Mayoritas anggota Tim 9 disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterlibatan para jaksa dalam tim khusus itu menjadi bagian dari kelanjutan penanganan perkara setelah prosesnya berpindah dari kepolisian.
Pendampingan Hukum Berjalan Bersamaan dengan Pemeriksaan
Dengan surat kuasa yang telah diterbitkan, Hotman kini bertindak sebagai kuasa hukum Febrie dalam pemeriksaan perkara tersebut. Pernyataannya mengenai status tersangka menjadi informasi utama yang muncul pada hari pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Penyidikan terhadap Febrie tetap dilanjutkan oleh Tim 9. Perkembangan perkara berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta langkah penyidikan yang ditempuh tim khusus tersebut.
Source: news.detik.com






