Pengosongan Hotel Sultan Jakarta dijadwalkan pada 18 Juni 2026, menandai babak akhir dari sengketa panjang yang sudah berlangsung lebih dari 26 tahun. Perselisihan ini bukan sekadar soal hotel, melainkan status lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno dan kewajiban pengelolaan yang dinilai tidak dipenuhi.
Pemerintah memenangkan perkara dan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dikembalikan untuk kepentingan publik. Di sisi lain, PT Indobuildco menolak eksekusi dan menyebut langkah itu melanggar hukum karena masih ada perbedaan tafsir atas kepemilikan lahan dan bangunan.
Kenapa Hotel Sultan tetap dieksekusi
Dasar pengosongan tercantum dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang memenangkan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Putusan itu memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan.
Menariknya, putusan tersebut juga menyatakan eksekusi dapat dijalankan lebih dahulu meski masih ada upaya hukum lanjutan. Status uitvoerbaar bij voorraad membuat pengosongan tetap bisa dilakukan walaupun pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi.
Pemerintah menyebut teguran dan pemberitahuan resmi sudah dikirimkan sebelum jadwal eksekusi ditetapkan. Pada Maret 2026, posisi negara disebut semakin kuat setelah putusan pengadilan kembali menguatkan klaim pemerintah atas lahan itu.
Akar sengketa yang bermula dari tanah negara
Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara dengan status Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah. Sejak awal, persoalan utamanya terletak pada pemisahan antara kepemilikan lahan oleh negara dan pengelolaan bangunan oleh pihak swasta.
Hotel ini dibangun pada era 1970-an untuk menyambut Konferensi Pariwisata Asia-Pasifik. Pembangunannya melibatkan kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta di bawah Gubernur Ali Sadikin dan Pertamina.
PT Indobuildco, yang saat itu dikaitkan dengan keluarga Ibnu Sutowo, memperoleh Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sejak 1972-1973. Hotel tersebut sempat beroperasi dengan nama Hotel Hilton sebelum berganti menjadi Hotel Sultan.
Masalah muncul setelah HGB diperpanjang beberapa kali. Pada perpanjangan keempat, pemerintah menilai PT Indobuildco tidak memenuhi kewajiban yang melekat pada penggunaan lahan aset negara, termasuk pembayaran royalti yang nilainya mencapai sekitar Rp751 miliar.
Rencana pemerintah setelah pengosongan
Pemerintah memandang lahan Hotel Sultan sebagai bagian dari aset negara di kawasan GBK. Karena itu, penguasaan dan pemanfaatannya dinilai harus kembali berada di bawah kendali negara.
Setelah eksekusi, pengelolaan direncanakan berada di tangan PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Lahan itu disiapkan untuk kepentingan publik, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan transportasi publik seperti MRT.
Pemerintah juga menyatakan hotel tidak akan langsung ditutup sepenuhnya. Di saat yang sama, pemerintah berjanji memperhatikan nasib pekerja dan keberlanjutan usaha setelah pengambilalihan.
Penolakan PT Indobuildco dan dampaknya
PT Indobuildco menolak eksekusi yang dijadwalkan pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, perusahaan berpendapat eksekusi melanggar hukum karena pemohon dinilai belum dinyatakan sebagai pemilik sah secara mutlak.
Mereka juga menyebut langkah itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai jaminan eksekusi. Selain itu, PT Indobuildco mengklaim lahan tersebut berada di luar kawasan GBK berdasarkan dokumen inventarisasi lama.
Dari sisi bangunan, perusahaan menyatakan hotel sepenuhnya merupakan hasil investasi mereka. Karena itu, mereka menilai pengosongan tidak bisa dilakukan begitu saja hanya dengan mendasarkan pada klaim atas lahan.
Penolakan itu terlihat di lapangan melalui pemasangan spanduk dan kawat berduri di sekitar hotel. Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai putusan.
Sengketa aset yang berujung pengamanan besar
Proses pengosongan melibatkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI untuk pengamanan. Kehadiran aparat dalam jumlah besar menunjukkan tingginya tensi sengketa yang sudah berjalan selama puluhan tahun.
Kasus Hotel Sultan menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset negara di lokasi strategis ibu kota. Sengketa ini juga memperlihatkan bagaimana konflik lama antara hak pengelolaan lahan, hak guna bangunan, dan kewajiban finansial dapat berujung pada eksekusi fisik.
Bagi pemerintah, pengembalian lahan dipandang sebagai bagian dari penertiban aset publik. Bagi pihak pengelola lama, perkara ini menyentuh aspek investasi, kepemilikan bangunan, dan nasib tenaga kerja di hotel tersebut.
Dengan dasar itu, alasan Hotel Sultan dieksekusi berakar pada putusan pengadilan yang memenangkan negara atas lahan aset pemerintah dan kewajiban royalti yang dinilai tidak dipenuhi PT Indobuildco. Sengketa yang bermula dari status tanah dan perpanjangan hak bangunan kini berujung pada pengambilalihan untuk penggunaan publik di kawasan GBK.
