Harga emas batangan Antam menutup pekan perdagangan 27 April 2026 hingga 2 Mei 2026 dengan pelemahan yang terasa di kedua sisi pasar. Harga jual terkoreksi Rp 13.000 per gram, sementara harga buyback turun lebih dalam sebesar Rp 34.000 per gram.
Tekanan itu muncul setelah harga sempat naik tipis di awal pekan dan menyentuh level tertinggi pada Selasa (28/4). Dari pergerakan harian, terlihat pasar bergerak cepat dalam rentang yang rapat sebelum akhirnya berakhir di bawah posisi pembukaan pekan.
Harga sempat naik lalu berbalik turun
Data resmi di situs Logam Mulia Antam yang dilihat pada Minggu (3/5/2026) menunjukkan harga emas memulai pekan di Rp 2.809.000 per gram pada Senin (27/4). Sehari kemudian, harga naik ke Rp 2.814.000 per gram dan menjadi titik tertinggi selama sepekan terakhir.
Setelah itu, arah pasar berbalik melemah. Pada Rabu (29/4), harga turun ke Rp 2.784.000 per gram dan kembali terkoreksi pada Kamis (30/4) hingga Rp 2.769.000 per gram.
Meski sempat jatuh lebih dalam, harga berhasil pulih sebagian pada penutupan pekan. Sabtu (2/5) menjadi akhir perdagangan dengan harga Rp 2.796.000 per gram, namun tetap lebih rendah dibandingkan posisi awal pekan.
Buyback melemah lebih tajam
Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback justru merosot lebih dalam. Dalam sepekan, buyback Antam turun dari Rp 2.620.000 menjadi Rp 2.586.000 per gram, sehingga selisih penurunannya lebih besar daripada harga jual.
Buyback adalah harga yang ditetapkan Antam ketika investor menjual kembali emas batangan. Angka ini penting karena langsung memengaruhi nilai realisasi saat pemilik emas melepas kepemilikannya.
Pergerakan buyback yang lebih tajam memberi sinyal pelemahan yang lebih besar dibanding harga jual. Kondisi ini biasanya menjadi perhatian investor yang memantau selisih antara harga beli dan harga jual kembali sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan pajak tetap perlu diperhitungkan
Transaksi buyback juga tidak lepas dari aturan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Potongan pajak itu diterapkan langsung pada total nilai transaksi saat buyback berlangsung. Karena itu, nominal yang diterima investor bisa lebih kecil dari harga buyback yang tercantum.
Pergerakan harga selama sepekan
Berikut rangkaian harga emas Antam per gram selama periode perdagangan tersebut. Data menunjukkan lonjakan singkat di awal pekan lalu diikuti koreksi bertahap hingga penutupan.
| Hari / Tanggal | Harga Emas per Gram |
|---|---|
| Senin, 27 April 2026 | Rp 2.809.000 |
| Selasa, 28 April 2026 | Rp 2.814.000 |
| Rabu, 29 April 2026 | Rp 2.784.000 |
| Kamis, 30 April 2026 | Rp 2.769.000 |
| Sabtu, 2 Mei 2026 | Rp 2.796.000 |
Fluktuasi ini menunjukkan harga emas Antam bergerak dalam rentang yang cukup ketat selama sepekan. Bagi pembeli maupun penjual, perubahan harian seperti ini tetap bisa menentukan waktu transaksi yang paling menguntungkan.







