Harga Emas Antam Diam di Rp 2.670.000, Buyback Tak Bergerak di Tengah Akhir Pekan

Harga emas Antam memilih diam pada perdagangan Minggu (5/7/2026), dan itu langsung menahan pergerakan pasar domestik di level yang sama. Di tengah akhir pekan yang tenang, harga per gram masih bertahan di Rp 2.670.000.

Situasi ini juga membuat buyback tetap tidak berubah di Rp 2.429.000 per gram. Bagi investor, kondisi stagnan seperti ini penting karena selisih beli dan jual kembali ikut bertahan tanpa kejutan baru.

Harga emas batangan Antam tetap bertahan

Data pada grafik resmi di situs Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam per gram tidak bergeser dari posisi sebelumnya. Tidak ada perubahan harga untuk perdagangan hari ini, sehingga pasar emas domestik terlihat stabil.

Antam menyediakan emas batangan dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan pecahan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan dana.

Ukuran EmasHarga Nominal (Rp)
0,5 gram1.385.000
2 gram2.670.000
5 gram5.280.000
10 gram7.895.000
25 gram13.125.000
50 gram26.195.000
100 gram65.276.500
250 gram130.645.000
500 gram261.212.000
1.000 gram1.305.320.000

Secara umum, harga per gram pada pecahan besar cenderung lebih murah dibandingkan pecahan kecil. Karena itu, ukuran pembelian sering menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum transaksi dilakukan.

Buyback ikut datar di Rp 2.429.000

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak bergerak dan tetap berada di Rp 2.429.000 per gram. Kondisi ini membuat spread antara harga beli dan harga buyback tidak berubah dari posisi sebelumnya.

Bagi pelaku pasar, selisih tersebut menjadi faktor penting sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan. Stabilnya harga jual kembali memberi gambaran bahwa pasar belum menunjukkan dorongan baru pada hari ini.

Ketentuan pajak transaksi tetap berlaku

Transaksi emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali logam mulia dikenakan pungutan pajak.

Untuk pembelian, konsumen yang menyertakan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong pajak PPh Pasal 22.

Dalam transaksi buyback ke PT Aneka Tambang Tbk, pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi jika nominal penjualan melebihi Rp 10 juta. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan nasabah tanpa NPWP dikenai tarif 3 persen.

Terkait