Pemerintah mulai menimbang perubahan penting dalam program bantuan pangan nasional: gula pasir berpotensi ikut masuk dalam paket bantuan. Usulan ini muncul dari aspirasi pelaku usaha dan petani tebu, lalu naik ke pembahasan lintas sektor di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Langkah itu menarik perhatian karena menyentuh dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, kebijakan ini bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sementara di sisi lain membuka peluang kepastian serapan hasil panen petani tebu.
Dorongan dari petani tebu
Gagasan memasukkan gula pasir datang dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI. Organisasi ini menilai gula dalam skema bantuan pangan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan memberi kepastian pasar bagi produksi tebu domestik.
Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menilai volume gula tidak perlu disamakan dengan beras dalam bantuan pangan. Ia menyebut kebutuhan gula rumah tangga jauh lebih kecil, sehingga porsinya dapat dibuat lebih ringan dalam paket bantuan.
Soemitro memberi contoh bahwa jika beras dibagikan 10 kilogram, gula bisa dialokasikan 1 kilogram. Menurut dia, skema seperti itu tetap relevan bila pemerintah memandang harga gula di pasar masih tinggi.
Masuk pembahasan pemerintah
Usulan tersebut belum langsung diputuskan. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Pangan, Radian Bagiyono, mengatakan proposal itu akan dilaporkan lebih dulu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Radian menegaskan, penyelesaian regulasi nantinya juga akan melibatkan kementerian teknis di luar lingkup Kemenko Pangan.
Menurut dia, langkah itu diperlukan agar data target penyaluran bisa diselaraskan dengan baik. Karena itu, pemerintah menyiapkan koordinasi lintas sektor sebelum kebijakan diarahkan lebih jauh.
Program yang sudah berjalan
Saat ini, bantuan pangan nasional masih berfokus pada beras dan minyak goreng. Program tersebut menyasar 33,2 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.
Pada penyaluran periode Februari-Maret 2026, tiap penerima mendapat 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng. Skema ini menjadi dasar evaluasi pemerintah, termasuk saat menimbang kemungkinan penambahan komoditas lain seperti gula pasir.
Berdasarkan data realisasi hingga 29 Mei 2026, distribusi bantuan telah mencapai 47 persen dari total target nasional. Bantuan yang sudah tersalurkan mencakup sekitar 308.000 ton beras dan 62.000 ton MinyaKita.
Sisa penyaluran dijadwalkan selesai bertahap hingga Juni 2026. Di tengah proses itu, usulan gula pasir membuka pembahasan baru tentang bentuk bantuan pangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi petani tebu.
Implikasi bagi pasar tebu
Bagi petani tebu, masuknya gula pasir ke bantuan pangan dinilai dapat memberi sinyal pasar yang lebih kuat. Harapan itu muncul karena skema bantuan bisa menyerap hasil produksi domestik dalam jumlah tertentu.
Namun, pemerintah masih berada pada tahap pengkajian dan koordinasi. Artinya, arah kebijakan masih bergantung pada penyesuaian data, regulasi, dan pembahasan antarkementerian sebelum keputusan diambil.







