Google Kalah di Banding Terakhir, Denda Android €4.1 Miliar Tetap Berlaku

Author: Cung Media

Google akhirnya kehabisan jalan hukum dalam sengketa besar soal Android di Eropa. European Court of Justice menolak banding terakhir perusahaan itu, membuat denda antimonopoli senilai €4.1 miliar tetap berlaku.

Putusan ini menutup perkara yang sejak awal menyorot cara Google mengatur ekosistem Android di pasar ponsel. Uni Eropa menilai praktik tersebut memberi keuntungan tidak adil bagi layanan Google sendiri dan mempersulit pesaing untuk tumbuh.

Praktik Android yang dipersoalkan

Inti masalahnya ada pada kebijakan pra-instalasi di perangkat Android. European Commission menyatakan Google mewajibkan produsen ponsel memasang Google Search, Chrome, dan Play Store terlebih dulu.

Menurut regulator Eropa, syarat itu membuat Android yang dominan menjadi alat untuk memperkuat bisnis inti Google. Dampaknya, mesin pencari, browser, dan platform Android milik rival menjadi lebih sulit mendapatkan tempat di perangkat pengguna.

Aspek Temuan Uni Eropa Dampak yang Dipersoalkan
Google Search Wajib dipasang lebih dulu Memberi keunggulan pada layanan pencarian Google
Chrome Wajib dipasang lebih dulu Menyulitkan browser pesaing berkembang
Play Store Wajib dipasang lebih dulu Menguatkan posisi ekosistem aplikasi Google

Kasus ini juga menjadi salah satu tindakan antimonopoli terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa kepada perusahaan teknologi. Saat pertama diumumkan, denda tersebut bahkan disebut sebagai rekor.

Denda itu awalnya dijatuhkan oleh European Commission pada 2018 dengan nilai €4.34 miliar. Pada 2022, pengadilan Eropa tingkat lebih rendah memangkas jumlah itu menjadi €4.1 miliar, tetapi tetap mempertahankan inti temuan pelanggaran.

Banding panjang yang berakhir buntu

Google terus mencoba membatalkan atau mengurangi sanksi tersebut melalui jalur banding. Namun upaya terakhir di European Court of Justice tidak mengubah hasil akhir perkara.

Dengan putusan pengadilan tertinggi di Eropa, sengketa ini resmi mencapai titik akhir. Artinya, denda €4.1 miliar tetap harus dibayar.

Google menolak penilaian itu selama proses hukum berlangsung. Perusahaan berargumen bahwa putusan tersebut tidak mengakui investasinya untuk menjaga Android tetap terbuka, interoperabel, dan gratis.

Dalam pembelaannya, Google juga menekankan bahwa model Android memberi manfaat luas bagi ekosistem perangkat seluler. Pandangan itu menyoroti bahwa sistem operasi tersebut bisa digunakan tanpa biaya lisensi bagi produsen dan pengguna.

Implikasi untuk pasar ponsel

Bagi Uni Eropa, putusan ini mengukuhkan pendekatan tegas terhadap perusahaan digital besar yang dinilai memanfaatkan posisi dominan. Kasus Android menunjukkan bahwa distribusi aplikasi di ponsel bisa menjadi fokus pengawasan antimonopoli yang sangat ketat.

Bagi Google, hasil akhir ini menegaskan bahwa argumen soal Android yang terbuka dan gratis tidak cukup untuk membatalkan sanksi. Perkara yang bermula dari kebijakan pra-instalasi kini berakhir dengan denda besar yang tetap utuh.

Fokus utama regulator sejak awal tetap sama, yakni dugaan bahwa dominasi Android digunakan untuk memberi keuntungan pada Search, Chrome, dan Play Store. Dengan keputusan final ini, Uni Eropa mempertahankan posisinya bahwa praktik tersebut merugikan persaingan di pasar ponsel.

Source: www.gsmarena.com
Terbaru