Garasi di Atas Trotoar Bandung Siap Dibongkar, Ternyata Dipakai Simpan Motor Sampah

Bangunan garasi di atas trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, mendadak menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Keberadaan bangunan itu memicu sorotan karena trotoar semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan tempat berdiri bangunan.

Di balik ramainya kabar itu, Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, memberi penjelasan bahwa bangunan tersebut bukan garasi pribadi sepenuhnya. Fasilitas itu dipakai untuk menyimpan motor roda tiga pengangkut sampah milik lingkungan, atau Triseda.

Dipakai untuk kepentingan lingkungan

Anne mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut justru dari warga setelah kabar itu menyebar. Ia lalu merasa perlu meluruskan agar tidak muncul salah paham soal fungsi bangunan tersebut.

Menurut Anne, garasi itu dibuat untuk menunjang kebutuhan RW 06, terutama menyimpan kendaraan pengangkut sampah. Ia menegaskan bangunan itu bukan dibuat untuk kepentingan pribadi di atas trotoar.

Ia juga menjelaskan bahwa rumahnya yang dipakai sebagai kafe sedang dipenuhi kendaraan, sehingga mobil pribadinya dipindahkan ke garasi itu sementara waktu. Di saat yang sama, area sekitar juga disebut penuh, sehingga ia bersama Linmas memilih memindahkan mobil ke sana.

Alasan keamanan dan keterbatasan tempat

Anne menyebut bangunan itu dibuat secara swadaya bersama warga demi menjaga aset lingkungan tetap aman. Ia mengatakan pernah kehilangan suku cadang motor pengangkut sampah ketika kendaraan diparkir sembarangan.

Selain itu, kendaraan yang terlalu lama terpapar panas dan hujan dinilai berisiko rusak. Karena itu, bangunan tersebut dipakai untuk menyimpan peralatan kebersihan lingkungan RW 06 agar lebih terlindungi.

Anne juga menyampaikan bahwa wilayah tempat tinggalnya tidak memiliki gudang maupun balai RW yang bisa dipakai menyimpan kendaraan atau perlengkapan lingkungan. Kondisi itu membuat mereka tidak punya banyak pilihan tempat alternatif.

Siap dibongkar bila melanggar aturan

Meski memberi penjelasan soal fungsi bangunan, Anne tetap meminta maaf bila garasi di atas trotoar itu dianggap melanggar aturan. Ia mengatakan bangunan tersebut akan dibongkar dan berharap ada kebijakan lain agar peralatan lingkungan bisa dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat.

Sorotan publik terhadap kasus ini juga terkait dengan aturan fungsi trotoar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 131 ayat 1, trotoar ditegaskan sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki, termasuk hak atas fasilitas pendukung seperti tempat penyeberangan.

Aturan itu juga memuat sanksi bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan dan perlengkapannya. Pasal 274 ayat 1 dan 2 menyebut perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu, Pasal 275 ayat 1 mengatur gangguan terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 275 ayat 2 bahkan memuat sanksi lebih berat jika fasilitas itu dirusak hingga tidak berfungsi. Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Terkait