Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Jumat ini untuk membantu menahan kepadatan di sejumlah ruas padat ibu kota. Pembatasan ini mengikat mobil pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor, sehingga pengemudi perlu menyesuaikan rute dan jam perjalanan agar tidak terkena sanksi.
Aturan ini hanya aktif pada jam sibuk pagi dan sore. Di luar waktu tersebut, kendaraan yang terdampak tetap dapat melintas seperti biasa, sehingga pengaturan perjalanan menjadi kunci utama agar mobilitas tetap lancar.
Jadwal penerapan di Jakarta
Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas di ruas yang masuk pembatasan. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap tetap dapat digunakan di luar jam penerapan ganjil genap.
Waktu berlaku aturan ini adalah pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB pada pagi hari. Pada sore hari, pembatasan kembali berjalan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Skema tersebut dipakai untuk menekan volume kendaraan pada jam berangkat dan pulang kerja. Pemerintah menempatkan pembatasan ini di waktu ketika arus lalu lintas biasanya paling berat.
26 ruas jalan yang terdampak
Penerapan ganjil genap Jakarta menyasar 26 ruas jalan utama. Lokasinya berada di kawasan strategis yang kerap menjadi titik perlambatan kendaraan pada jam sibuk.
Beberapa ruas yang termasuk dalam pembatasan antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Pramuka, dan Jalan Gunung Sahari. Pengemudi yang biasa melewati koridor tersebut perlu memastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal dan jam keberangkatan.
28 akses tol juga ikut dibatasi
Selain jalan arteri, aturan ini juga berlaku pada akses menuju gerbang tol dalam kota. Total ada 28 titik akses tol yang terdampak, termasuk jalur menuju Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, Tol Rawamangun, dan Tol Pulomas.
Sejumlah titik yang perlu dicermati meliputi Jalan Anggrek Neli Murni untuk akses masuk Tol Jakarta–Tangerang, off ramp Tol Slipi atau Palmerah atau Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso, serta Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan. Ada juga off ramp Tol Tebet atau Manggarai atau Pasar Minggu ke Simpang Pancoran, serta Jalan Bekasi Barat ke Gerbang Tol Jatinegara.
Titik lain yang masuk daftar ialah off ramp Tol Cawang atau Halim atau Kampung Melayu ke Simpang Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Dewi Sartika, off ramp Tol Rawamangun atau Salemba atau Pulogadung ke Simpang Jalan H Ten Raya dan Jalan Rawasari Selatan, serta Simpang Jalan Pulomas ke Gerbang Tol Cempaka Putih.
Kendaraan yang dikecualikan
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti pembatasan ini. Kendaraan listrik, kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, serta angkutan umum termasuk taksi mendapat pengecualian.
Pengecualian diberikan agar layanan publik dan kondisi darurat tetap bisa berjalan. Karena itu, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dapat melewati ruas yang berada di zona ganjil genap.
Pengawasan dan sanksi
Pelanggaran aturan ini diawasi melalui sistem ETLE statis dan mobile. Pengawasan elektronik membuat penindakan lebih konsisten di titik-titik yang sering menjadi lokasi pelanggaran.
Sanksi pelanggaran dapat mencapai denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Pengemudi perlu memeriksa rute sejak awal agar tidak terjebak di ruas yang sedang menerapkan pembatasan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat memakai transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line. Pada kondisi tertentu, contraflow di Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Semanggi turut membantu mengurai kepadatan pagi hari.







