Gaji bersih Rp 3.171.443 yang diterima Dinda Dinanti membuat kisah dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri ini terasa jauh dari bayangan banyak orang tentang profesi akademik. Di tengah beban mengajar, penelitian, dan pembimbingan mahasiswa, ia mengaku harus berjualan kue untuk menutup kebutuhan hidup di Jakarta dan Depok.
Kondisi itu ia sebut sebagai bentuk kekerasan finansial saat bersaksi dalam sidang uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dinda mengatakan penghasilan yang ia terima tidak sejalan dengan tanggung jawab kerja yang terus berjalan setiap pekan.
Beban Kerja Besar, Penghasilan Tetap Tipis
Dinda menjelaskan bahwa dalam sepekan ia mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah dan menangani sekitar 290 mahasiswa. Di luar kegiatan mengajar, ia juga menjalankan pengabdian, penelitian, serta membimbing mahasiswa dari skripsi hingga disertasi.
Ia menyebut komponen penghasilannya hanya berasal dari gaji pokok, jabatan fungsional, dan uang beras. Dari total itu, pendapatan bersih yang ia terima tetap berada di angka Rp 3.171.443.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Penghasilan bersih Dinda | Rp 3.171.443 |
| Beban mengajar per minggu | 14 SKS |
| Mata kuliah yang diampu | 3 |
| Jumlah mahasiswa yang ditangani | Sekitar 290 |
Menunggu Sertifikasi, Hak-Hak Ikut Tertahan
Dinda mengaku menempuh studi di UPN Veteran Jakarta pada 2011 hingga 2017. Setelah menjadi asisten dosen pada 2017, ia mengajukan diri sebagai dosen tetap pada 2018, tetapi hingga 2026 belum memperoleh sertifikasi dosen.
Menurut dia, kendala muncul dari proses Pekerti dan perubahan aturan yang membuat namanya tetap tidak bisa masuk ke tahapan sertifikasi. Situasi itu disebut berimbas pada tertahannya sejumlah hak seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2.
Ia juga memaparkan perubahan status kepegawaian yang dialaminya, mulai dari calon dosen pada 2018, dosen tetap non-PNS pada 2019, lalu ditetapkan sebagai dosen BLU pada 2025. Upaya menemui rektor, dekan, dan bagian keuangan disebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Surat yang Dinilai Tidak Memberi Kepastian
Bagi Dinda, akar persoalan ini berkaitan dengan pengabaian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya ketentuan bahwa dosen adalah tenaga profesional yang pengakuannya dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Ia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat dan mengingatkan pimpinan kampus soal pasal tersebut.
Namun, surat yang diterima justru dinilai tidak memberi perlindungan, keadilan upah, maupun kepastian masa depan kerja. Dinda menyebut isi surat itu terasa seperti rekrutmen baru yang menghapus masa kerja bertahun-tahun dan menurunkan marwah dosen tetap.
Ia juga mengatakan surat pernyataan tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak ditandatangani, status mereka bisa diturunkan menjadi dosen tetap atau honorer dengan upah bulanan yang dibayarkan eceran berdasarkan jam mengajar atau SKS. Bagi Dinda, kondisi ini membuat kerja akademik berlangsung di tengah tekanan administratif dan ketidakpastian penghasilan.
Keluhan Serupa dari Dosen Lain
Dalam sidang yang sama, Cenuk Widiyastrisna Sayekti juga menyampaikan pengalaman yang menggambarkan rapuhnya kesejahteraan dosen. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan, lalu meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016.
Cenuk memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 dan mulai mengajar di Universitas Airlangga pada 2022. Ia mengatakan gaji pokok awalnya di Unair sekitar Rp 2.600.000 per bulan, lalu dalam tiga bulan terakhir naik menjadi sekitar Rp 3.300.000 karena ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.
Ia menilai persoalan utama bukan hanya nominal, tetapi ketergantungan hidup dosen pada komponen penghasilan di luar gaji pokok. Saat salah satu komponen terganggu, dampaknya langsung terasa pada kebutuhan sehari-hari.
BKD, Pengabdian, dan Riset yang Tidak Diakui
Cenuk menjelaskan bahwa pencairan serdos bergantung pada status Beban Kerja Dosen yang memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan. Ia mengaku pada semester ini BKD miliknya dinyatakan tidak memenuhi, sehingga semester berikutnya ia tidak akan memperoleh tunjangan serdos.
Ia juga menceritakan pengabdian masyarakat yang tidak diakui karena tidak diberi surat tugas dengan alasan status kepegawaiannya tidak jelas. Selain itu, dana riset yang lolos seleksi disebut tidak dicairkan karena kegiatan itu dianggap ilegal, meski menurutnya penelitian tersebut berjalan melalui skema resmi di sistem internal universitas.
Bagi Cenuk, pengalaman itu menunjukkan bahwa kerja akademik yang nyata bisa kehilangan pengakuan hanya karena status kepegawaian dipersoalkan. Ia menegaskan dosen membutuhkan gaji pokok yang layak sebagai dasar kesejahteraan, bukan semata bergantung pada komponen tambahan yang mudah berubah.
Sikap UPN Veteran Jakarta
UPN Veteran Jakarta menyatakan akan memberi penjelasan yang komprehensif, faktual, dan terbuka atas poin-poin yang disampaikan Dinda dalam sidang MK. Kampus menegaskan penjelasan itu disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi.
Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, mengatakan kampus menghormati proses sidang yang sedang berlangsung. Ia menyebut tim internal dan pimpinan Fakultas Hukum telah menelaah kesaksian tersebut dan mengidentifikasi tujuh poin utama yang perlu dijelaskan secara proporsional.
Poin yang disorot mencakup status kepegawaian, tata kelola dan pengembangan karier dosen, kualifikasi, kesejahteraan, serta mekanisme kebijakan di PTN BLU. UPNVJ juga menyebut sedang mengonsolidasikan data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung untuk dasar klarifikasi resmi.
Kampus menegaskan pembenahan tata kelola SDM dilakukan melalui penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi dengan kementerian serta pemangku kepentingan terkait. UPNVJ juga menyatakan komitmennya menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan.
