Fortuner Pelat Merah Lelang Rp 128 Juta, Pajak Tahunannya Ternyata di Bawah Rp 2 Juta

Seekor Toyota Fortuner pelat merah kini dilelang dengan angka yang langsung mencuri perhatian: limit awalnya Rp 128,424 juta. Yang membuat kasus ini makin menarik, pajak tahunannya tercatat tidak sampai Rp 2 juta meski mobilnya adalah kendaraan dinas operasional.

Unit yang ditawarkan adalah Toyota Fortuner 2.4 G transmisi otomatis lansiran 2016. Lelang ini diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui perantara KPKNL Jakarta II.

Data kendaraan dan beban pajak

Berdasarkan data kendaraan, mobil tersebut memiliki nomor polisi B 1365 SQH dengan status kepemilikan ke-0. Warna pelatnya merah, sementara Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB ditaksir mencapai Rp 265 juta.

Penelusuran pada laman resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan pajak tahunan murninya berada di kisaran Rp 1,5 juta. Total kewajiban yang tercantum di sistem mencapai Rp 1.869.300 karena status masa STNK habis.

Pengumuman resmi tidak memerinci kondisi fisik maupun mekanis kendaraan. Namun, dari foto dokumen yang tersedia, kap mobil terlihat berdebu karena lama terparkir.

Aturan lelang dan jadwal penawaran

Untuk ikut serta, peserta wajib menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 128 juta. Setoran jaminan harus efektif masuk ke rekening KPKNL paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Agenda lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Batas akhir penawaran ditutup pukul 09.00 WIB sesuai catatan waktu server, lalu pemenang ditetapkan langsung setelah masa penawaran berakhir.

Seluruh penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola KPKNL Jakarta II. Kantor tersebut berada di Jalan Prajurit Kko Usman dan Harun nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.

Peserta harus registrasi dan mengaktifkan akun pribadi di lelang.go.id. Mereka juga wajib mengunggah softcopy KTP, mengisi NPWP, dan mencantumkan nomor rekening bank atas nama sendiri.

Penyelenggara dapat menolak kepesertaan jika KTP tidak diunggah atau masa berlakunya sudah habis. Penawaran dilakukan tertulis tanpa kehadiran fisik peserta di lokasi.

Konsekuensi bagi pemenang

Pemenang lelang wajib melunasi sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen. Pelunasan harus diselesaikan paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Jika pemenang lalai membayar, statusnya akan dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan yang sudah disetor akan hangus dan dialihkan ke Kas Negara.

Seluruh aset dijual dengan klausul apa adanya atau as is. Peserta dianggap memahami kondisi fisik objek, cacat tersembunyi, serta risiko legal yang melekat pada barang yang dilelang.

Setelah seluruh administrasi dan pelunasan selesai, penyerahan unit beserta BPKB dan STNK asli dilakukan langsung oleh pihak penjual kepada pemenang. Penyelenggara juga menegaskan lelang dapat ditunda atau dibatalkan sewaktu-waktu jika ada regulasi atau kondisi hukum yang mendasarinya.

Terkait