Laporan balik yang menyeret nama Syahravi dan Fariz RM membuat sengketa hak cipta lagu Di Antara Kata kembali jadi perhatian. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kubu Fariz RM menegaskan bahwa pernyataan kliennya bukan serangan personal, melainkan penjelasan atas fakta yang berkaitan dengan hak cipta.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut inti persoalan ada pada izin pembawaan lagu tersebut. Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak bisa berdiri jika yang disampaikan memang bersumber dari peristiwa yang terjadi dalam sengketa itu.
Sengketa Lagu Lama yang Belum Selesai
Persoalan ini berawal dari gugatan Fariz RM terhadap Syahravi pada 24 Juni lalu. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata, salah satu karya Fariz RM yang dirilis pada 1981 lewat album Panggung Perak.
Pihak Fariz RM menyebut sudah mengirim tiga kali somasi sebelum memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Langkah itu, menurut mereka, ditempuh untuk menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta para musisi.
Fokus Perselisihan Ada pada Izin
Deolipa menegaskan bahwa pernyataan Fariz RM hanya merujuk pada fakta yang berkaitan langsung dengan izin dan hak cipta lagu tersebut. Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6), ia mengatakan unsur pencemaran nama baik hanya bisa dipersoalkan jika informasi yang disampaikan bukan fakta.
Menurutnya, sumber izin yang diterima Syahravi menjadi titik yang dipersoalkan karena tidak berasal dari pemilik hak cipta. Dari sudut pandang kubu Fariz RM, inilah inti yang memicu sengketa dan kemudian melebar menjadi laporan balik.
| Fakta Utama | Keterangan | Pihak Terkait |
|---|---|---|
| Lagu yang disengketakan | Di Antara Kata | Fariz RM, Syahravi |
| Tahun rilis lagu | 1981 | Fariz RM |
| Album asal | Panggung Perak | Fariz RM |
| Somasi yang dikirim | 3 kali | Pihak Fariz RM |
| Tanggal gugatan diajukan | 24 Juni | Fariz RM |
Fariz RM Tetap Tenang Hadapi Laporan Balik
Meski kini ikut dilaporkan, Fariz RM disebut tidak terlalu memikirkan langkah hukum yang ditempuh Syahravi. Deolipa menggambarkan sikap kliennya tetap santai, kooperatif, dan mengikuti proses yang sedang berjalan.
Ia juga menilai aksi saling lapor dalam perkara seperti ini bukan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, kondisi semacam itu kerap muncul ketika masing-masing pihak merasa memiliki dasar hukum.
Keterangan dari Pihak Syahravi
Dari sisi Syahravi, keterlibatannya membawakan lagu Fariz RM disebut terjadi atas permintaan produser berinisial SMH. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi dalam proyek album penghormatan.
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menyebut laporan Fariz RM “salah alamat” karena menurutnya pihak yang semestinya dipersoalkan adalah produser berinisial SMH. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di kepolisian dan belum ada putusan pengadilan terkait dugaan pelanggaran hak cipta maupun pencemaran nama baik.
Source: www.medcom.id






