Korlantas Polri mulai menyiapkan ETLE Face Recognition sebagai lapisan baru dalam tilang elektronik. Teknologi ini hadir untuk menutup celah saat pelat nomor tidak cukup lagi menjadi dasar identifikasi pelanggar.
Langkah ini menyasar kebiasaan sebagian pengendara yang mencoba lolos dari kamera ETLE dengan menutup, melepas, atau memalsukan pelat nomor. Saat nomor polisi tidak terbaca atau data kendaraan bermasalah, proses penindakan elektronik memang menjadi lebih sulit.
Tiga kondisi saat pengenal wajah aktif
ETLE Face Recognition dirancang bekerja dalam tiga kondisi. Pertama, saat nomor kendaraan tidak terbaca oleh sistem.
Kedua, teknologi ini dipakai ketika kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai dengan data registrasi. Ketiga, sistem digunakan saat dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap sebuah pelanggaran.
Tiga kondisi itu menunjukkan bahwa pengenal wajah bukan fitur pelengkap biasa. Teknologi ini disiapkan sebagai penguat ketika identifikasi berbasis pelat nomor tidak lagi memadai.
Cara kerja ETLE lama tetap jadi fondasi
Selama ini, ETLE bekerja otomatis dengan merekam pelanggaran melalui kamera. Sistem kemudian membaca pelat nomor, menyimpan bukti dalam bentuk foto dan video, lalu mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Data yang terekam juga mencakup jenis kendaraan dan nomor polisi pelanggar. Setelah itu, data masuk ke tahap identifikasi untuk dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan bermotor.
Di back office, petugas mencocokkan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak berbasis Automated Number Plate Recognition atau ANPR. Validasi kemudian dilanjutkan dengan pencocokan fisik kendaraan pada foto dan video dengan data registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor.
Celah yang coba ditutup
Sistem yang terlalu bergantung pada pelat nomor masih punya kelemahan. Sejumlah pelanggar mencoba mengelabui kamera ETLE dengan menutup pelat nomor, tidak memasang pelat nomor, atau memakai pelat nomor palsu.
Kondisi itu membuat pengembangan ETLE Face Recognition menjadi relevan. Sistem ini disiapkan agar identifikasi pelanggar tetap bisa dilakukan ketika nomor kendaraan tidak bisa dijadikan acuan utama.
Terhubung dengan Dukcapil
Menurut Humas Polri, ETLE Face Recognition terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar.
Humas Polri juga menyebut integrasi tersebut memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data. Dengan begitu, penindakan tidak hanya bertumpu pada visual kendaraan, tetapi juga pada kecocokan data yang lebih luas.
Pendekatan itu menjadi pembeda utama dari ETLE sebelumnya. Jika sebelumnya fokus ada pada kendaraan dan pelat nomor, sistem baru menambah kemampuan mengenali identitas melalui wajah pengendara dalam kondisi tertentu.
Penyempurnaan, bukan pengganti
Pengembangan ETLE Face Recognition pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari ETLE yang sudah berjalan. Sistem lama tetap menjadi fondasi karena pembacaan pelat nomor masih menjadi mekanisme utama dalam penindakan elektronik.
Artinya, pengenal wajah tidak menggantikan seluruh alur ETLE lama. Teknologi ini hadir sebagai solusi saat identifikasi berbasis nomor polisi tidak dapat berjalan optimal.
Dengan skema seperti itu, penegakan hukum bisa lebih adaptif terhadap berbagai modus penghindaran. Kamera tidak lagi hanya bergantung pada satu jenis data untuk menelusuri pelanggaran.
Humas Polri menyatakan pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi ditujukan untuk menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, dan adaptif. Sistem tersebut juga diharapkan memberi kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat.
Di lapangan, arah pengembangannya memperlihatkan bahwa pengawasan lalu lintas akan makin mengandalkan kombinasi kamera, perangkat lunak, dan basis data. Saat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan tidak sesuai registrasi, atau dibutuhkan identifikasi tambahan, ETLE Face Recognition disiapkan untuk mengambil peran.
Source: oto.detik.com