Erin Lapor Balik Mantan ART, Data Keluarga Disebar Tanpa Izin di Medsos

Rien Wartia Trigina atau Erin kembali membawa mantan asisten rumah tangganya, berinisial H, ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah Erin menilai ada penyebaran data pribadi dirinya dan keluarga melalui media sosial.

Laporan terbaru itu masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dan menjadi laporan kedua terhadap orang yang sama. Sebelumnya, Erin sudah lebih dulu melapor pada 30 April 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menyebut laporan kali ini berkaitan dengan dugaan pengambilan dan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Menurut dia, dokumen itu difoto, direkam dalam video, lalu diunggah ke media sosial.

“Jadi, kami sudah membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan yang pada intinya kami melaporkan seseorang yang kami duga dengan jelas melakukan tindakan yang tidak sopan dan tidak pantas karena menyebarkan dokumen pribadi klien kami dengan cara memfoto, mengambil video, dan kemudian diunggah ke media sosial,” ujar Sunan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Sunan mengatakan tindakan itu telah mengganggu kenyamanan dan keharmonisan keluarga Erin, termasuk anak-anaknya. Pihaknya juga sudah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari akun media sosial terlapor.

Ancaman pidana dalam laporan

Dalam keterangannya, Sunan menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyebaran data pribadi. Ia mengatakan terlapor berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2), yang memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Pihak Erin berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk. Sunan juga meminta kepolisian memproses perkara itu secara adil sesuai fungsi penyidikan yang berlaku.

Erin mengambil langkah hukum ini karena memikirkan perlindungan bagi anak-anaknya. Ia khawatir data pribadi yang tersebar bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sunan menegaskan keputusan itu lahir dari kekhawatiran seorang ibu terhadap keamanan keluarga. “Bu Erin ini menjalankan apa yang menjadi naluri dan nurani sebagai ibu. Karena pastinya dia khawatir bila data-data disebar akan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Kasus ini kembali menyorot isu perlindungan data pribadi di ruang digital. Di saat informasi keluarga bisa menyebar cepat di media sosial, persetujuan pemilik data tetap menjadi batas penting yang tidak boleh diabaikan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button