Enam Saksi Pokmas Jatim Diperiksa KPK, Jejak Dana Hibah 2021-2022 Mulai Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota pada Selasa dan menjadi bagian dari penelusuran yang masih berjalan.

Langkah itu menegaskan bahwa KPK masih menelusuri jejak pengurusan dan aliran dana hibah di Jawa Timur. Fokus pemeriksaan mengarah pada pihak-pihak yang terhubung langsung dengan penerima maupun pengelola hibah di daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan hari itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. KPK memanggil saksi dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua kelompok masyarakat penerima hibah.

Enam saksi yang diperiksa terdiri dari NJB selaku pengurus atau perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung. Penyidik juga memeriksa MHA dari Yayasan Darul Ulum Paiton atau MI Darul Ulum Paiton, serta ZAM dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.

Tiga saksi lainnya berasal dari kelompok masyarakat penerima hibah. Mereka adalah ABH selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, SAA selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan SUG selaku Ketua Pokmas Ikmarish.

Pemeriksaan di Probolinggo memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya menyorot penerima hibah, tetapi juga jejaring yang mengelilingi pengurusannya. Pola ini penting untuk membaca bagaimana dana hibah Pokmas Jatim ditelusuri dari berbagai simpul yang terhubung dengan penerima manfaat.

Kasus ini menempatkan dana hibah Pokmas Jatim tahun anggaran 2021–2022 sebagai salah satu fokus penyidikan yang masih berlangsung. Dengan memeriksa saksi dari yayasan, pesantren, dan ketua kelompok masyarakat, KPK memperluas peta pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam pengurusan hibah tersebut.

Source: www.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button