Empat Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Bengkulu Hapus Tunggakan dan Denda

Empat provinsi membuka pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor pada Mei 2026, dan skemanya tidak sama. Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Papua Pegunungan menawarkan keringanan yang bisa memangkas beban pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga potongan tambahan bagi wajib pajak yang tertib.

Bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak, momen ini menjadi penting karena setiap daerah menyiapkan insentif dengan fokus berbeda. Ada provinsi yang langsung menghapus tunggakan, ada yang memberi diskon bertahap berdasarkan usia tunggakan, dan ada pula yang tetap memberi potongan untuk kendaraan yang selama ini patuh membayar pajak.

Bengkulu buka pemutihan paling lengkap

Pemprov Bengkulu memberi paket keringanan yang paling luas di antara empat daerah tersebut. Mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, wajib pajak dibebaskan dari denda, dihapus tunggakannya, dan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyebut kebijakan itu dibuka kembali karena banyak warga menanyakan jadwal pemutihan pajak kendaraan. Hingga pertengahan 12 Mei 2026, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto melaporkan 2.304 unit kendaraan sudah memanfaatkan program ini.

Bengkulu juga menambahkan diskon mutasi kendaraan sebesar 50 persen. Untuk memudahkan layanan, Bapenda Bengkulu mengoperasikan 14 Samsat desa di seluruh kabupaten dan kota.

Papua Pegunungan sasar tunggakan lama

Pemprov Papua Pegunungan menjalankan pemutihan denda dan diskon pokok PKB berjenjang mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Potongan pokok pajak diberikan 10 persen untuk tunggakan satu tahun, 15 persen untuk dua tahun, dan 30 persen untuk tiga tahun.

Selain potongan pokok, program ini membebaskan penuh denda keterlambatan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Wamena Johan Lantha menyebut kebijakan ini sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa sanksi administrasi.

Johan juga mengatakan akan ada razia gabungan di jalan raya setelah masa program berakhir. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo menilai langkah itu penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menertibkan data kendaraan.

Jawa Tengah memberi potongan pokok dan pengurangan sanksi

Pemprov Jawa Tengah menerapkan pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen mulai Februari hingga Desember 2026. Kebijakan ini juga disertai penyesuaian sanksi administratif agar beban pembayaran menjadi lebih ringan.

Selain itu, pemilik kendaraan yang membayar juga mendapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta dendanya untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025. Akun Instagram Bapenda Jateng menyebut program ini sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi.

Bali beri diskon bertingkat sejak awal tahun

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc sejak 5 Januari 2026. Skema ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan juga mendapat potongan tambahan. Diskon itu mencapai 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc.

Layanan dipermudah agar warga tidak menunda

Di Bengkulu, masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran. Hadianto mengimbau warga segera memanfaatkan masa pemutihan sebelum dispensasi berakhir.

Empat skema ini menunjukkan pola kebijakan yang sama, yakni meringankan beban pemilik kendaraan sekaligus mempercepat pembenahan data pajak daerah. Dengan jadwal dan besaran diskon yang berbeda, Mei 2026 menjadi periode penting bagi wajib pajak di Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Papua Pegunungan.

Terkait