Harga emas Antam belum bergerak dari level Rp 2.733.000 per gram pada pemantauan awal Kamis, 18 Juni 2026, sehingga pasar masih memulai hari dengan acuan yang sama seperti penutupan sebelumnya. Kondisi ini membuat pelaku pasar perlu mencermati arah transaksi berikutnya, terutama karena pembaruan resmi harga harian baru dirilis pukul 08.30 WIB.
Dengan jadwal pembaruan tersebut, transaksi yang dilakukan sebelum jam rilis masih memakai ketentuan harga hari sebelumnya. Artinya, level Rp 2.733.000 per gram yang terlihat pagi ini bukanlah harga baru, melainkan posisi yang masih bertahan sejak perdagangan sebelumnya.
Pergerakan yang sudah terbentuk sejak Rabu pagi
Pada Rabu pagi, emas Antam sempat dibuka di Rp 2.729.000 per gram sebelum naik Rp 4.000 ke Rp 2.733.000 per gram. Kenaikan itu kemudian menjadi dasar acuan yang masih terbawa hingga pemantauan awal hari ini.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar belum memberi sinyal perubahan baru pada awal perdagangan Kamis. Level yang bertahan ini sekaligus menegaskan bahwa harga pagi hari masih mengikuti ritme penutupan sebelumnya sampai pembaruan resmi diterbitkan.
Daftar harga berdasarkan pecahan
Emas Antam tersedia dalam banyak ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan ini memberi ruang bagi pembeli untuk menyesuaikan kebutuhan investasi dengan anggaran yang tersedia.
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.416.500 |
| 2 gram | Rp 2.733.000 |
| 5 gram | Rp 5.406.000 |
| 10 gram | Rp 10.757.000 |
| 25 gram | Rp 26.825.000 |
| 50 gram | Rp 53.595.000 |
| 100 gram | Rp 107.112.000 |
| 500 gram | Rp 534.320.000 |
| 1.000 gram | Rp 1.068.600.000 |
Di antara pecahan yang tercantum, ukuran 2 gram berada di Rp 2.733.000, sama dengan level yang menjadi sorotan pada pemantauan pagi ini. Sementara itu, pecahan yang lebih besar menunjukkan lonjakan nominal yang jauh lebih tinggi, seiring bobot emas yang ikut meningkat.
Pajak tetap melekat pada pembelian dan buyback
Selain harga dasar, pembelian emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam skema ini, pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian juga disertai lembar bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak tahunan. Ketentuan serupa juga berlaku saat emas dijual kembali atau buyback ke PT Antam, khususnya untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
Untuk buyback, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 3 persen. Pemotongan dilakukan otomatis saat transaksi selesai, sehingga dana yang diterima langsung menyesuaikan tarif pajak yang berlaku.







