Emas Antam Tergelincir ke Rp 2.840.000 per Gram, Koreksi Rp 44.000 dalam Sehari

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melemah pada perdagangan pagi ini dan langsung menarik perhatian pelaku pasar. Berdasarkan data terbaru per pukul 08.45 WIB, harga emas Antam tercatat Rp 2.840.000 per gram.

Posisi itu turun dari pembukaan pasar yang sempat berada di Rp 2.884.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam terkoreksi Rp 44.000 per gram hanya dalam waktu singkat.

Pergerakan terjadi di seluruh ukuran

Koreksi harga tidak hanya terjadi pada varian 1 gram. Seluruh ukuran emas batangan Antam ikut bergerak turun, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran besar yang biasa dibeli untuk kebutuhan investasi jangka panjang.

Antam sendiri menyediakan emas batangan dalam ukuran 0,5 gram sampai 1.000 gram. Rentang ini memberi ruang bagi pembeli untuk menyesuaikan kebutuhan modal dan strategi pembelian.

Pada data harga yang tercatat Senin, 20 April 2026 pukul 08.45 WIB, emas Antam 0,5 gram berada di level Rp 1.470.000. Untuk ukuran 2 gram, harga tercatat Rp 5.620.000, sedangkan 5 gram dijual Rp 13.975.000.

Rincian harga emas Antam

Ukuran yang lebih besar juga menunjukkan penyesuaian harga. Emas Antam 10 gram tercatat Rp 27.895.000, sementara ukuran 25 gram berada di Rp 69.612.000 dan 50 gram di level Rp 139.145.000.

Pada skala yang lebih besar, harga emas 100 gram tercatat Rp 278.212.000. Adapun emas ukuran 500 gram dijual Rp 1.390.320.000 dan 1.000 gram berada di level Rp 2.780.600.000.

Daftar harga yang tercatat adalah sebagai berikut:

  1. 0,5 gram: Rp 1.470.000
  2. 1 gram: Rp 2.840.000
  3. 2 gram: Rp 5.620.000
  4. 5 gram: Rp 13.975.000
  5. 10 gram: Rp 27.895.000
  6. 25 gram: Rp 69.612.000
  7. 50 gram: Rp 139.145.000
  8. 100 gram: Rp 278.212.000
  9. 500 gram: Rp 1.390.320.000
  10. 1.000 gram: Rp 2.780.600.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback

Transaksi emas Antam mengikuti ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian logam mulia dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai status identitas pembeli.

Pembeli yang menyertakan NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Jika NPWP tidak dicantumkan, tarif pajak naik menjadi 0,9 persen dan langsung dikenakan saat transaksi pembelian.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk penjualan kembali atau buyback ke PT Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen dari nilai transaksi.

Jika penjual tidak menyertakan NPWP, potongan pajak buyback menjadi 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari dana yang diterima, sehingga nilai bersih transaksi menyesuaikan aturan yang berlaku.

Harga diperbarui harian

Informasi harga logam mulia Antam umumnya diperbarui setiap hari melalui situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. Data pagi ini menunjukkan pasar emas masih bergerak dinamis dan dapat berubah dalam hitungan jam.

Penurunan ke Rp 2.840.000 per gram menjadi sinyal penting bagi pembeli maupun investor yang memantau momentum transaksi. Pergerakan harian seperti ini juga memperlihatkan bahwa emas Antam tetap sensitif terhadap perubahan pasar dalam waktu singkat.

Exit mobile version