DPRD Pamekasan Temukan Banyak Buruh Tak Terdaftar Jamsostek, Baru 17 Persen Dilindungi

DPRD Kabupaten Pamekasan menemukan masih banyak karyawan perusahaan dan buruh pabrik yang belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Temuan itu muncul setelah DPRD melakukan serap informasi dan pemantauan langsung ke lapangan, lalu melihat perlindungan bagi pekerja di daerah itu masih jauh dari harapan.

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Ali Masykur menyebut capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut baru menyentuh 17 persen hingga pertengahan tahun 2026. Angka itu dinilai rendah karena masih berada di bawah target nasional 27 persen dari jumlah penduduk.

Posisi terendah di Jawa Timur

DPRD juga menerima data bahwa Pamekasan menempati posisi terendah se-Jawa Timur dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan potensi daerah yang memiliki cukup banyak pabrik dan perusahaan.

Ali menilai jumlah pelaku usaha di Pamekasan, dibandingkan kabupaten lain di Madura, tergolong besar. Namun perlindungan tenaga kerjanya justru minim, sehingga banyak pekerja belum mendapat jaminan sosial yang layak.

Ia bahkan menyebut ada perusahaan besar yang hanya mendaftarkan sembilan karyawan ke program tersebut. DPRD pun meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan lebih proaktif mendorong para pelaku usaha agar mengikutsertakan seluruh pekerja mereka.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa hari lalu, DPRD Pamekasan juga melakukan serap informasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui cakupan program itu. Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa kepesertaan di Pamekasan masih sangat rendah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif. Pendekatan langsung, sosialisasi, dan silaturahim dengan para pelaku usaha telah dilakukan, termasuk ke industri rokok di Pamekasan.

Meski begitu, Indriyatno menilai upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memadai. Ia menegaskan bahwa bila pelaku usaha tetap tidak patuh, persoalan itu akan dilaporkan ke kejaksaan karena kewajiban perlindungan kerja sudah diatur dalam undang-undang.

Tekanan agar pengusaha lebih patuh

DPRD menilai dukungan pemerintah daerah tetap dibutuhkan agar pengusaha lebih sadar soal pentingnya perlindungan kerja. Dorongan dari pemerintah dinilai penting untuk memperluas kepesertaan dan mempercepat perlindungan bagi pekerja formal di daerah itu.

Bagi DPRD, kondisi ini menjadi alarm bahwa pertumbuhan usaha belum diikuti perlindungan sosial yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah diminta ikut memastikan seluruh karyawan dan buruh pabrik di Pamekasan memperoleh jaminan sosial tenaga kerja secara layak.

Source: jatim.antaranews.com

Terkait