Kaltim Belajar dari Blora, Jalan Legal Sumur Minyak Rakyat Mulai Terbuka

DPRD Kalimantan Timur membuka langkah baru untuk mencari jalan legal pengelolaan sumur minyak rakyat di daerahnya. Kunjungan ke Blora menjadi upaya mempelajari model yang sudah berjalan dan dinilai bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Selama ini, Kaltim belum masuk dalam enam provinsi yang memperoleh legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Di sisi lain, masih ada aktivitas pengeboran minyak ilegal di sejumlah lokasi di Kaltim, sehingga kebutuhan skema yang sah menjadi semakin mendesak.

Blora dipilih karena dianggap berhasil

Blora menjadi tujuan studi tiru karena daerah ini mengelola lebih dari 2.000 sumur rakyat dan menjadikannya sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah. Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud mengatakan pihaknya ingin mempelajari bagaimana sumur tua dan sumur rakyat bisa dimanfaatkan menjadi pendapatan.

Di Blora, rombongan DPRD Kaltim mendapat paparan dari organisasi perangkat daerah terkait. Materi yang dibahas mencakup regulasi, produksi, kendala, hingga mekanisme bagi hasil dalam pengelolaan sumur rakyat.

DaerahStatus LegalitasCatatan Utama
Kalimantan TimurBelum masuk enam provinsi penerima legalitasMasih ada pengeboran minyak ilegal di sejumlah lokasi
BloraSudah menjadi rujukan pengelolaan sumur rakyatMemiliki lebih dari 2.000 sumur rakyat

Masih ada perbedaan penting antara Kaltim dan Blora

Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto menjelaskan bahwa Blora dan Kaltim punya sejumlah kesamaan, termasuk participating interest, wilayah kerja pertambangan, dan sumur tua. Namun, Kaltim belum memiliki sumur rakyat yang sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Siswanto juga menyebut baru enam provinsi yang mendapat legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Karena itu, Kaltim berharap bisa menjadi provinsi ketujuh dan datang ke Blora untuk mempelajari tata kelolanya.

Rombongan DPRD Kaltim yang hadir terdiri atas pimpinan DPRD, ketua komisi, tenaga ahli, Bagian Perekonomian, dan perwakilan badan usaha milik daerah. Kunjungan ini menempatkan Blora sebagai lokasi pembelajaran untuk melihat bagaimana pengelolaan sumur minyak rakyat bisa berjalan dalam koridor legal.

Source: jateng.antaranews.com
Terkait